Mengaku Bisa Datangkan Artis, Tipu Pelajar Gondol Laptop dan HP

LESU : Tersangka penipuan siswa SMA hanya bisa tertunduk lesu saat ungkap kasus oleh Polres Banyumas, Rabu (6/2) lalu. Tersangka menipu korban dengan iming-iming bisa menghadirkan artis untuk Pensi.

PURWOKERTO- Agung Gerryana (47) pria beralamat KTP Ayah, Kebumen ini nekat mengaku bisa mendatangkan artis ke pelajar sekolah menengah atas di Wangon. Dia mengaku ada artis yang akan menggelar bakti sosial di sekolahan tersebut.

Dengan dalih itu, Agung berhasil mengelabui dua korban sekaligus. Kedua korban, Alzeta Roly dan Fira Al Kafi dijanjikan meliput kegiatan bakti sosial tersebut.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, pada 21 Desember lalu tersangka menghubungi korban Roly melalui telephone dan mengaku sebagai alumni sekolah dimana Roly menuntut ilmu. Setelah memperkenalkan diri mengaku bernama Bayu, pelaku mengaku ada artis ibukota yang akan menggelar baksos di sekolahan.

“Tersangka mengajak korban bergabung meliput kegiatan tersebut, setelah saling bertemu korban diajak ke pusat perbelanjaan dengan dalih membahas mekanisme peliputan kegiatan. Korban diminta membawa laptop oleh pelaku,” ujarnya.

Lantaran tidak memiliki laptop, korban Roly mengusulkan agar temannya Fira diajak karena dia lah yang memiliki laptop. Usulan itu diterima pelaku dan keduanya pergi menjemput Fira di rumahnya di Desa Jambu, Wangon naik mobil Avanza B 1320 TZV yang dibawa pelaku.

Setelah menjemput Fira, tersangka dan kedua korban pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto. Setibanya di tempat parkir, korban diminta meninggalkan laptopnya di dalam mobil.

“Setibanya di lantai LG pusat perbelanjaan, pelaku meminjam kedua HP korban dengan dalih untuk menyalin file di ruang manajemen. Kedua korban diminta menunggu di lantai LG,” jelas Gede Yoga.
Setengah jam menunggu, tersangka tak kunjung kembali. Kedua korban yang mulai curiga, mengecek ke tempat parkir namun mobil pelaku tak ada di tempat parkir.

“Kedua korban juga berusaha mencari ke ruang manajemen, namun di ruang itu juga tidak ada bahkan tak ada yang mengenal pria yang berdomisili di Soreang, Bandung itu,” ungkapnya.

Merasa telah ditipu, kedua korban pun melapor ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso Purwokerto pada 14 Januari silam.

“Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan mobil sebagai sarana, HP samsung, kacamata, celana panjang, kemeja dan sepatu yang dipakai tersangka. Bermodal penampilan yang meyakinkan itu, tersangka dapat mengelabui korbannya,” tegas Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka mengambil laptop, jam tangan, dua HP dan uang tunai Rp 300 ribu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sekira Rp 10 juta. Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP,” tandas Gede Yoga. (mif)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar