Mimi Beauty Center Hanya Ijin Salon

 

BANYUMAS EKSPRES – Dugaan malpraktik perawatan kecantikan yang dilakukan di Mimi Beauty Center (MBC), disayangkan banyak pihak. Selain melakukan praktik perawatan kecantikan secara ilegal, aksi MBC juga telah menyebabkan luka pada wajah, gigi, atau tangan pelanggan.

Dalam pengakuannya, pemilik MBC, US atau Mimi mengatakan, dalam menjalankan usahanya dia hanya memiliki ijin salon. Sedangkan ijin klinik perawatan kecantikan dan kesehatan tidak memiliki.

“Ijin salon ada. Perawatan kecantikan, kesehatan tidak ada,” ucap US, Kamis (28/2).

Dalam praktiknya, US diduga menggunakan salonnya hanya sebagai kedok untuk praktik perawatan kecantikan. Yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh klinik kecantikan, yang mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan.

US yang dibantu seorang bidan (AT), dalam praktiknya melakukan tindakan medis berupa penyuntikan pemutih dan infus pemutih. Pelaku melakukan kegiatan penyuntikan pemutih, dengan jarum suntik dengan mengenai otot daging, atau tidak masuk ke dalam pembuluh darah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Marwoto mengatakan, salon berbeda dengan klinik. Di salon mestinya tidak memiliki tenaga kesehatan. Salon kecantikan, sesuai ijin usahanya menurut dia hanya melayani perawatan rambut, wajah, kuku, atau tubuh.

Sedangkan untuk klinik kecantikan bisa melayani beragam permasalahan kulit seperti facial, menghilangkan jerawat maupun flek di wajah, hingga meremajakan kulit agar terlihat lebih mulus.

Di klinik kecantikan, dia menambahkan, pelanggannya memerlukan resep obat dan penanganan khusus pada setiap permasalahan yang dihadapi, yang dilakukan oleh tenaga medis atau dokter spesialis.

“Kalau salon bukan ranah kami (Dinkes). Tetapi kalau klinik kecantikan itu masuk Dinkes, karena di situ harus ada tenaga medisnya,” ucap Marwoto, Jumat (1/3).

Marwoto menambahkan, saat ini klinik kecantikan perizinannya dan rekomendasi harus melalui Dinkes. Tetapi saat ini sedang dalam masa peralihan, perizinan klinik kecantikan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Salah satu syarat teknisnya adalah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes,” pungkasnya. (nas)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar