Modal Tusuk Gigi, Bobol ATM Raup Jutaan Rupiah

PURWOKERTO – Hanya bermodal tusuk gigi, komplotan pembobol ATM berhasil meraup uang jutaan rupiah. Sayang, aksi komplotan ini kandang di tangan jajaran Satreskrim Polres Banyumas.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Yudiawan SH SIK menyatakan, komplotan pengganjal ATM ini berjumlah tiga orang. Yakni Sigit Hanafi (29), Hamka (42) dan Darmawan (37) warga Lampung.

“Mereka ini kelompok Lampung, dari tiga pelaku dua diantaranya berhasil kami amankan. Satu pelaku bernama Darmawan, sedang kami buru, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Kedua tersangka, diamankan pada Senin (18/3) lalu. Pagi itu, sekira pukul 07.30 anggota Resmob Polres Banyumas sedang berpatroli.
“Saat melintas di depan gerai ATM BNI Alfamart Jalan Kampus, Purwokerto, melihat ada seorang ibu-ibu yang panik lantaran kartu ATM miliknya tak bisa keluar dari mesin,” ujarnya.

Melihat kejadian itu, anggota Satreskrim langsung mencari informasi apa yang dialami ibu tersebut. Insting petugas berjalan, ada dua orang dengan gelagat mencurigakan naik angkutan kota ke arah barat.

Merasa ada yang tidak beres, petugas mengikuti angkot yang dinaiki dua orang itu. Setelah dikuntit, kedua orang itu rupanya turun di depan gerai ATM BNI lainnya.

Setelah terlihat mengambil uang, petugas datang menghampiri kedua orang tersebut. Keduanya langsung diinterogasi oleh petugas dan mengaku telah mengambil ATM ibu-ibu di Alfamart.

“Rupanya di lokasi itu, sudah ada pelaku lain yang menunggu. Namun dia berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” jelas Agung.

Dia menerangkan, para pelaku saling berbagi tugas dan peran masing-masing. Darmawan, sang DPO, berperan mengganjal lubang kartu ATM dan mengambil kartu ATM.

“Tersangka Sigit berperan melihat dan menghafal pin ATM korban, sedangkan Hamka berperan mengawasi lokasi sekitar juga menghafal dan melihat pin ATM korban. Saat beraksi, kadang para tersangka bertukar peran,” terangnya.

Saat beraksi, lanjut Agung, pelaku yang berperan mengganjal ATM menunggu kedatangan korban di depan gerai. Saat ada calon korban masuk, pelaku mengamati terlebih dulu di luar gerai.

“Ketika korban mulai panik dan kesulitan mengambil kartu, sala satu pelaku masuk ke gerai ATM berpura-pura mengambil struk. Saat mengambik struk, pelaku menawarkan bantuan kepada korban mengambil kartu ATM,” ungkapnya.

Bukannya memberi bantuan, pelaku justru menukar kartu ATM korban dengan kartu kosong yang dibawa saat korban lengah. Setelah kartu berhasil ditukar, pelaku meminta korban memasukkan pin ATM sampai dua atau tiga kali.

“Saat korban memasukkan pin ini lah, pelaku menghafal dan mencatat nomor pin ATM milik korbannya. Setelah mendapat pin ATM korban, pelaku pergi,” tuturnya.

Pelaku kemudian melakukan penarikan tunai di gerai ATM lain yang jauh dari lokasi kejadian. Pelaku menguras semua saldo di rekening.

“Ada satu korban yang berhasil teridentifikasi yakni Erin Indarfi (25) warga Purwanegara, Purwokerto Utara. Korban ini, kehilangan uang Rp 500 ribu di rekening akibat ATM dijebol oleh pelaku,” papar Agung.

Menurut pengakuan tersangka, mereka beraksi di wilayah Purwokerto sejak Januari 2019 lalu. Sejak saat itu, pelaku melakukan pembobolan ATM modus ganjal kartu.

“Uang hasil kejahatan ini dibagi rata, namun diakui uang ity untuk keperluan sehari-hari. Pelaku belum ada yang pernah masuk penjara, pengakuannya keduanya diajak oleh Darmawan selaku otak dibalik kejahatan ini,” sebutnya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat kartu ATM bank BNI diduga milik korban.

“Satu kartu ATM tanpa nama, sedangkan tiga lainnya atas nama Erin Indarfi, Titi Warojah dan Mutiasari. Juga tiga pack tusuk gigi, satu patahan tusum gigi untuk ganjal ATM, gergaji besi, dompet dan HP,” tandas Agung.

Menurut pengakun tersangka, komplotan ini, setidaknya pernah beraksi empat kali di wilayah Purwokerto. Empat aksi tersebut dilakukan di empat gerai ATM berbeda.

“Empat lokasi itu ialah ATM Alfamart Jalan Kampus, Hotel Aston, SPBU Pasir Kidul dan ATM BNI Gor Satria depan toko donut. Dari kejahatan ini, pelaku berhasil mendapat uang hasil kejahatan hingga jutaan rupiah,” rinci Agung.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. “Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke empat KUHP,” tandas Agung. (mif)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar