Pelayanan Publik Harus Maksimal

BANYUMASEKSPRES.com – Untuk memberikan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar mengatakan kegiatan ini juga bermaksud untuk mendorong percepatan penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan. Hal ini sebagai pedoman bagi perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan wawasan, pengetahuan dan kertrampilan teknis kepada peserta untuk menyiapkan penilaian kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI serta menetapkan standar pelayanan sesuai bidang tugasnya,” kata Aris saat laporan di hadapan peserta Rakor di ruang rapat Jalabumi komplek pendapa Cilacap, Selasa (7/5).

Selain itu, lanjut dia, juga untuk membangun komitmen bersama seluruh jajaran aparatur Pemkab Cilacap untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya hal tersebut diharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik pada masing-masing perangkat daerah/unit kerja penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Cilacap akan meningkat,” paparnya.

Disebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 67 peserta yang terdiri dari 30 orang Sekretaris/Kepala Bagian Tata Usaha pada OPD, 30 orang pejabat yang menangani pelayanan publik dan 7 orang dari Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Cilacap.

“Sebagai Narasumber adalah tim dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah,” kata Kabag Organisasi.

Penerapan Standar

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Faird Ma’ruf mengatakan, mengharap kepada Kepala OPD maupun Unit Kerja agar mendorong bagi para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik agar dapat mempercepat upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan dengan kepatuhan terhadap penerapan Standar Pelayanan Publik. Untuk itu agar segera menyiapkan tahapan penilaian standar pelayanan publik sesuai dengan aspek penilaian.

“Nantinya Bupati/Wakil Bupati, Sekda dan Asisten beserta Kepala OPD/Unit Kerja segera melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penilaian kepatuhan masing-masing produk layanan agar mendapatkan nilai 100 tiap produk layanan,” kata Farid.

Agar capaian nilai yang baik, lanjut dia, ini tidak hanya pada waktu penilaian saja namun memang menjadi komitmen bagi para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Tidak hanya pada saat penilaian saja, tapi selamanya pelayanan (publik) harus maksimal. Sehingga masyarakat terpuaskan oleh pelayanan yang ada di pemkab Cilacap,” pungkas Farid. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar