Pembayaran Klaim BPJS Tenaga Kerja Rp 5,7 Miliar

PURWOKERTO – Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2018 sebanyak Rp 5,7 miliar. Ini disampaikan pada acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, yang diikuti 300 peserta Penderes Pinus di Balai Desa Mandirancan, Kebasen Selasa (19/2).

Staf Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Rajib Ramona, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pentingnya jaminan perlindungan bagi tenaga kerja. Dengan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maka pekerja menjadi lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko.

Menurutnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga relatif mudah dan murah. Setelah mengisi aplikasi, peserta akan mendapatkan kartu. ” Iuran per bulan hanya Rp 15.000 saja, itu sudah termasuk pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja Rp 9.450 dan jaminan kematian Rp 5.250,,” terangnya.

Peserta jaminan sosial tenaga kerja, bisa mendapatkan klaim, syaratnya sedang atau masih terkait dg aktivitas kerja. ” Misal mau berangkat, pada saat kerja, atau saat pulang kerja,” terangnya.

Jika terjadi resiko klaim yang bisa diganti yakni biaya ke rumah sakit maksimal 1 juta, perawatan di ruang kelas satu tanpa biaya.

Kedua, jika anggota BPJS adalah satu-satunya yg cari nafkah untuk keluarga, tetapi kena musibah kecelakaan kerja, dan tak bisa kerja, maka penghasilan diganti BPJS TK, jika sebulan tak bisa kerja maka diganti 1.750.000. Kalo seminggu gimn 7/30x penghasilan. etiga jika meninggal Maka diberikan 48x penghasilan dan 1 beasiswa anak, total lebih dari Rp100 juta.

Acara yang bekerjasama dengan Perhutani KPH Banyumas Timur ini dihadiri oleh Waka ADM KPH Banyumas Timur Rahman Wijaya, Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Agus Widianto, dan Kepala Desa Mandirancan Argo Mulyo. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar