PNS Idealnya Sisihkan 2,5 Persen

BANYUMASEKSPRES.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk menyisihkan 2,5 persen dari gajinya untuk zakat, termasuk gaji ke-13 yang baru saja cair pada 1 Juli lalu. Baznas Cilacap menilai itu langkah yang tepat, apalagi ada aturan perundang-undangannya.

Wakil Ketua II Baznas Cilacap Hamidan Madji kepada Banyumas Ekspres mengatakan bahwa ASN muslim yang memiliki gaji senilai nisab sebanding dengan harga emas 85 gram setahun idealnya menyisihkan 2,5 persen untuk zakat. Penyalurannya bisa diserahkan kepada orang terdekat yang membutuhkan dilingkungannya, pengelolaanya bisa melalui Baznas.

“Jika dihitung, nisabnya, per bulan gajinya antara Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Dan sudah disepakati dibayarkan tiap bulan. Kalau honorer tidak mendapatkan kewajiban membayar zakat maka merupakan kategori yang berhak mendapatkan zakat,” kata dia

Menurutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Baznas diberi amanat untuk mengumpulkan dan mengelola kemudian mendistribusikan kepada yang membutuhkan dengan landasan hukum dari Undang-Undang dan hukum Islam.

“Mekanisme pengumpulan zakat itu memang dilakukan oleh Baznas. Kemudian pada gerakan bagaimana peningkatan zakat ASN dilakukan melalui himbauan dari pejabat baik Bupati, Gubernur atau Presiden. Himbauan itu, kemudian dibelakangnya dicantumkan semacam formulir untuk memilih mau zakat berapa atau infak berapa,” menerangkan Hamidan, Jumat (5/7).

Ada UPZ di Tiap OPD

Dijelaskan, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pihaknya membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ ini, kata dia, yang membantu pengumpulan zakat, pengurusnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

“Biasanya Ketua dijabat oleh sekretaris dinas, kemudian bendahara dijabat oleh bagian keuangan,” jelasnya.

Kemudian untuk mempermudah, zakat diambil setiap bulan. Akan tetapi, kebijakan UPZ masing-masing OPD kadang berbeda-beda. Bisa dengan pemotongan langsung, bisa juga Muzzaki dengan memberikan kepada pengurus UPZ.

“Dari pengurus UPZ kemudian diserahkan kepada Baznas. Jadi pengurus UPZ menyerahkan 100 persen kepada Baznas baru kemudian dikelola, disalurkan kepada yang berhak,” paparnya.

Kendati demikian, masing-masing UPZ bisa mengajukan permohonan kepada Baznas untuk mengelola hasil zakat yang dihimpun untuk disalurkan kepada yang berhak.

“Hak masing-masing UPZ, ada yang mengajukan ada yang tidak. Persentasenya antara 50 sampai dengan 70 persen, yang 30 persen dikelola oleh Baznas. Tetapi yang dilaporkan ke Baznas tetap 100 persen,” rincinya.

Disebutkan, bila ada usulan pengolaan dari UPZ sampai 70 persen, maka syarat pengajuannya merupakan program selama satu tahun. UPZ memang diberi hak untuk menyalurkan ketika mengajukan kepada Baznas, kemudian Baznas memberi tugas sebagai dasar penyaluran.

“Ada rancangan kerja anggaran tahunan (RKAT) yang diajukan kepada kami dan disetujui oleh kami selama satu tahun dalam beberapa program, misal untuk honorer dan sebagainya,” urainya.

Dia menambahkan, pihaknya terus berupaya memperbaiki bagaimana pengumpulan zakat terus meningkat. “Karena bagaimanapun ini lebih punya peluang untuk menjawab persoalan masyarakat,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar