Pusat Tahanan Imigrasi Malaysia Memakan Korban, 149 WNI Meninggal Dunia

JAKARTA-Kejadian memprihatinkan menimpa 149 warga negara Indonesia (WNI). Mereka meninggal dunia di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia.

Sepanjang tahun 2021 tercatat ada 101 WNI yang meninggal. Sedangkan dari Januari hingga Juni 2022 terdapat 48 WNI yang tewas di pusat tahanan imigrasi Sabah.

Informasi ini muncul nyaris bersamaan dengan berita putusan bebas bagi mantan majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, yang meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya. Waktu itu Adelina diduga mengalami penganiayaan berat dari majikannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam peristiwa tragis yang beruntun itu. Dia mendesak pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras terhadap Malaysia.

Sahroni meminta pihak otoritas Malaysia memberikan penjelasan terkait angka kematian WNI, dengan terbuka dan sejelas-jelasnya.

“Data ini tentu sangat membuat miris, di mana jumlah yang meninggal tidak sedikit. Karenanya dibutuhkan penjelasan yang terang dan terbuka dari otoritas Malaysia, apa yang menyebabkan kematian ini? Benarkah ada penganiayaan? Jika benar ada, artinya telah terjadi pelanggaran HAM yang parah terhadap WNI kita di sana. Wajib ada tindakan tegasnya,” ujar Sahroni dalam keterangan tertuisnya, Selasa 28 Juni 2022.

Politikus Partai NasDem ini juga meminta aparat berwajib dari Indonesia segera datang langsung ke Malaysia dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Infonya kondisi pusat tahanan imigrasi tersebut juga jauh dari kata layak. Sebaiknya aparat kita segera berkoordinasi untuk mengecek langsung dan memastikan hak-hak dasar WNI kita tetap terpenuhi meskipun dalam penjara,“ ujarnya.

Sementara terkait vonis bebas majikan Adelina Lisou, Sahroni menyebut bahwa putusan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih karena berbagai indikasi menunjukkan adanya dugaan penganiayaan terhadap Adelina hingga meninggal dunia.

“Untuk putusan ini saya juga mengecam keras. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya karena berbagai indikasi dan bukti menunjukkan memang adanya penganiayaan,” kata Sahroni menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan pembebasan seorang warga negara senior yang dituduh membunuh pembantu asal Indonesia, TKI Adelina Lisao, empat tahun lalu.

Beri komentar :
Share Yuk !