Selama Tanggap Darurat, Denda Administrasi Kependudukan Dihapus

CILACAP – Kabar gembira bagi warga Cilacap yang sedang mengurus administrasi kependudukan. Warga yang terlambat jatuh tempo mengurus dokumen kependudukan selama masa pandemi Corona (COVID-19), kini tidak lagi dikenakan denda. Penghapusan denda keterlambatan berlaku mulai 8 Juni 2020 mendatang sampai dengan masa penetapan status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Kabupaten Cilacap dinyatakan selesai.

Hal itu menyusul keluarnya surat edaran nomor 471/663/23 perihal penghapusan sanksi/denda administrasi kependudukan, tanggal 3 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Dian Setiabudi.

“Dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam pembayaran denda administrasi keterlambatan pelaporan kependudukan dan peristiwa penting lainnya di Kabupaten Cilacap dalam masa pandemi COVID-19 bersama ini kami sampaikan sebagai berikut,” kata Dian Setiabudi.

Ada Perbupnya

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Lainnya di Kabupaten Cilacap dalam masa Pandemi COVID-19 bahwa terhadap denda adminisitrasi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya di Kabupaten Cilacap dalam masa pandemi COVID-19 adalah ditiadakan atau dihapus.

“Penghapusan denda mulai berlaku 8 Juni 2020 sampai dengan masa penetapan status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Kabupaten Cilacap dinyatakan selesai,” jelasnya.

Selanjutnya, UPTD Pelayanan Dukcapil se-Kabupaten Cilacap diminta untuk Segera mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut kepada masyarakat.

“Apabila terdapat kendala teknis untuk segera dikoordinasikan lebih lanjut ke Dinas,” katanya.

Sementara itu, pelayanan administrasi dokumen kependudukan yakni pindah masuk dari luar Kabupaten Cilacap, pindah keluar antar Kabupaten/Kota/Provinsi, perubahan data, data hilang, akta kelahiran dan akta kematian. Layanan tersebut diproses menggunakan pelayanan online yang dapat diakses melalui https:/eakta.cilacapkab.go.id atau melalui aplikasi si Cemplon yang berbasis android.

“Selama masa pandemi COVID-19 Disdukcapil juga melayani perekaman KTP-el dengan batasan kuota perhari 20 orang. Silahkan menggunakan nomor ANTRIAN ONLINE untuk perekaman KTP-el,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !