Sepekan Dibuka Rusunawa Purbalingga Hanya Laku 12

PURBALINGGA -Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Purbalingga sepi peminat. Sejak dibuka pendaftaran Rusunawa Purbalingga per 8 Maret lalu, hingga sepekan, baru 12 pemohon mengajukan. Para pemohon itu masih didata dan dikroscek oleh tim dari beberapa dinas. Jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Zaenal Abidin mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga 20 Maret mendatang. Jika sudah memenuhi kuota ataupun belum, nantinya tetap akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.

“Kami sudah permudah persyaratan. Yang penting masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian sebelumnya hanya boleh menyewa maksimal 3 tahun, maka bisa diperpanjang jika dalam 3 tahun belum memiliki rumah,” katanya, Minggu (17/3).

Syarat bagi calon penghuni Rusunawa ini diantaranya WNI penduduk Kabupaten Purbalingga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan.

“Calon penghuni Rusunawa harus melampirkan fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi akta nikah/akta cerai/surat keterangan kematian dan surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal dari pemerintah desa/kelurahan,” rincinya.

Calon penghuni juga harus mengisi surat pernyataan memiliki penghasilan atau pendapatan tetap maksimal Rp 2 juta yang diketahui pemerintah desa/kelurahan. Dan pemohon Rusunawa juga melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

“Selanjutnya melengkapi Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesanggupan membayar sewa dan dan biaya pemakaian listrik, air dan biaya retribusi,” tambahnya.

Pemohon Rusunawa ini juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pas foto berwarna calon penghuni ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Kemudian adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang sosial untuk hunian difable.

“Surat pernyataan tidak memiliki kendaraan roda empat dan surat pernyataan tidak akan memindahtangankan kepada orang lain juga harus dilengkapi,” tegasnya.

Kemudahan juga diberikan dengan fasilitas yang serupa hotel. Gampangnya, penyewa tinggal datang membawa bantal guling dan langsung menempati. Karena kasur, kursi dan lainnya sudah tersedia.

“Untuk pemerataan, maka kami harapkan dalam 3 tahun sudah ada yang memiliki rumah sendiri. Sehingga bisa untuk gantian dengan calon penyewa lainnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, rusunawa terdiri dari 58 unit rumah tipe 36. Hunian yang berada di lantai satu disewakan seharga Rp 400 ribu per bulan, hunian di lantai dua senilai Rp 350 per bulan, hunian yang ada di lantai tiga senilai Rp 300 ribu dan hunian yang berada di lantai empat seharga Rp 250 ribu. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar