PURWOKERTO- Saking ngebetnya punya sepeda motor, SK (17) warga Kalibagor, Banyumas, nekat mencuri sepeda motor di tempatnya menuntut ilmu. Sepeda motor yang dicurinya, milik kakak kelas tersangka yang sedang melaksanakan ujian sekolah.
Akibatnya, korban Anisa Dwi S (16) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, melapor ke Mapolsek Purwokerto Timur. Laporan tersebut langsung diselidiki petugas Polsek Purwokerto Timur.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Abdul Rojak mengatakan, pencurian tersebut dilakukan Senin (18/3) pagi.
Pagi itu, korban Anisa berangkat ke sekolahan di daerah Berkoh untuk melaksanakan ujian. “Setibanya di sekolahan sekitar pukul 07.05, korban memarkir sepeda motor di samping sekolahan. Setelah itu, korban masuk kelas untuk mengikuti ujian,” ujarnya.
Selesai mengikuti ujian sekitar pukul 12.00, korban tak langsung pulang dan memilih menjalankan ibadah shalat dhuhur terlebih dulu di masjid sekolahan. Setelah shalat, korban kembali ke parkiran motor dan mendapati sepeda motor Beat biru nopol R 4218 R miliknya tidak ada di tempat parkir. “Kejadian itu langsung kami selidiki dengan memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari keterangan yang dihimpun, ada saksi yang menyebut ciri-ciri pelaku yang mengarah ke seseorang,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, petugas Polsek Purwokerto Timur langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa malam kemarin petugas mendatangi rumah tersangka SK di Kecamatan Kalibagor. “Ternyata benar, saat petugas datang sepeda motor milik korban sudah berada di rumah tersangka. Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor itu akan dia gunakan sendiri dan tidak berniat dijual,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tersangka hanya seorang diri saat melancarkan aksinya. Tersangka berangkat dari rumah memakai seragam sekolah dan datang ke sekolahan tempatnya belajar, meski hari itu dia libur lantaran ada ujian sekolah untuk kelas 12.
“Setibanya di sekolahan, tersangka langsung mengambil motor milik korban yang diparkir tanpa dikunci stang. Kemudian tersangka mendorong motor tersebut menyusuri jalan raya, sempat dititipkan dua kali di rumah temannya, yakni di Wiradadi dan Pekajadi rumah temannya,” ungkap Abdul Rojak.
Setibanya di rumah, kepada orang tuanya yang bekerja sebagai buruh, tersangka mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 300 ribu. Namun orang tua tersangka sempat merasa curiga dengan pengakuan tersangka. “Katanya keluarga, tersangka selama ini sedang menginginkan sepeda motor namun dijanjikan dibelikan bulan depan. Karena tidak sabar, tersangka justru mengambil motor milik teman satu sekolahannya,” papar Kapolsek.
Akibat perbuatannya ini, tersangka SK terancam pidana penjara maksimal 5 tahun lantaran melanggar Pasal 362 KUHP. Namun mengingat usianya yang masih belia dan tersangka masih bersekolah, penyidik megusahakan diversi dalam kasus ini.
“Tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap hari sampai proses diversi selesai. Kami upayakan diversi karena masih di bawah umur dan masih sekolah, dalam penanganan kasus ini juga melibatkan Unit PPA Polres Banyumas,” tandas Abdul Rojak. (mif)