Tanggapan RAPBD-P 2019 Disampaikan Secara Lisan

BANYUMASEKSPRES.com- Enam Fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas sepakat menyampaikan pandangan umum atas Rancangan APBD Perubahan 2019 secara lisan. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan melalui rapat banggar. Karena disampaikan secara lisan, rapat paripurna tersebut berlangsung singkat.

Dalam Rapat Paripurna penyampaian Rancangan APBD Perubahan tahun 2019 Kabupaten Banyumas kemarin, disampaikan oleh wakil
Bupati Sadewo Tri Lastiono, Rabu (31/7).

Wabup Sasewo saat menyampaikan Rancangan APBD-P mengatakan, untuk pendapatan daerah
sebelum perubahan ditetapkan, sebesar Rp 3, 427 triliun, setelah perubahan naik sekitar Rp 16, 140
miliar, sehingga menjadi Rp 3,445 triliun.

Sedangkan untuk belanja daerah, katanya, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 3,621 triliun,
setelah perubahan naik Rp 76,9 miliar. Sehingga menjadi Rp 3,698 triliun.

Sementara untuk pembiayaan daerah, lanjut Sadewo, sebelum perubahan ditetapkan Rp 230 miliar, setelah perubahan naik sebesar Rp 60,3 miliar, sehingga menjadi Rp 290,3 miliar.

Adapun pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 37 milyar 100 juta, dan penyertaan modal sebanyak 34 juta.

Belanja langsung naik Rp 1,553 milyar yang terdiri dari belanja pegawai Rp 27 miliar dan belanjar barang dan jasa sebesar Rp 1,5 triliun.

“Semua fraksi sudah sepakat, bahwa pandangan umumnya untuk dilanjutkan pada pembahasan
Banggar DPRD dan TAPD pemkab. Apakah usulan-usulan kegiatan yang sudah masuk di KUA-PPAS
perubahan, apakah tetap masuk atau tidak. Jadi saat pembahasan ini hanya untuk mengecek saja,
makanya cukup dengan pandangan secara lisan,” kata Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat, ditemui usai
memimpin rapat paripurna

Enam fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-P, FPKB, FPG, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi PAN, katanya,
menyakini kesepakatan di KUA-PPAS perubahan, tidak berubah atau pihak eksekutif tetap
konsisisten, bahwa semua yang sudah dibahas sudah masuk di RAPBDP.

Menurutnya, sebenarnya KUA-PPAS perubahan yang sudah ditetapkan tanggal 24 Juli lalu, 90 persen
APBD perubahan sudah selesai dibahas. Setelah RAPBDP disampaikan wakil bupati, katanya, tinggal
finalisasi saja.

Supangkat mengatakan, sebelum akhir masa jabatan hingga 20 Agustus, diharapkan RAPBD 2019
sudah bisa ditetapkan. Kalau dibahas oleh anggota DPRD baru, dianggap terlalu lama. Selain itu,
masih ada satu agenda yang juga harus diselesaikan, yakni KUA-PPAS untuk APBD 2020, yang sudah
diajukan eksekutif dua bulan lalu.

“Kalau agenda lain, seperti lima raperda yang tersisa sudah dilaporkan semua, sehingga sebelum
akhir masa jabatan ini sudah selesai. Ini tinggal menyisakan KUA-PPAS APBD 2020,” ujarnya.

PKB Pertanyakan Perda Pendidikan Non Formal

Sementara itu Fraksi PKB saat ditemui usai rapat, Darisun mengungkapkan, PKB berharap pembangunan daerah yang dilaksanakan mampu meningkatkan kesejahtaraan masyarakat.
Peningkatan tersebut meliputi berbagai aspek baik kesempatan kerja, peluang usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, serta mampu meningkatkan indek pembangunan manusia.

“Pembangunan daerah yang baik, pertumpu pada perencanan dan prioritas yang berbasis aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu Darisun selaku sekretaris Fraksi juga mempertanyakan peraturan bupati tentang perda pendidikan keagamaan non formal belum diterbitkan. Lebih lanjut ia menambahkan, program-program dalam KUA PPAS juga harus tercover sesuai dengan pembahasan awal. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar