PURWOKERTO-Target retribusi parkir di Banyumas Rp 1,4 Milyar tahun 2018 tercapai Rp. 1.405.758.000. Namun hingga Selasa (29/1) kemarin, masih ada koordinator parkir yang belum menyetorkan uang retribusi. Bahkan total tunggakannya Rp 143 juta. Adapun koordinator parkir yang masih menunggak yaitu di zona empat atau di Duta Mode dan sekitarnya, zona tujuh atau wilayah Kebondalem, zona enam atau di sekitaran Jalan Masjid, dan Sokaraja. “Itu mungkin karena ada perbaikan-perbaikan (fasilitas umum), kaya misal di Kebondalem perbaikan trotoar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas Sugeng Hardoyo saat ditemui di kantornya.
Selain karena banyak perbaikan fasilitas umum, keterlambatan penyetoran retribusi parkir juga karena kurang disiplinnya koordinator parkir di zona tersebut. Ia mengatakan, selain empat zona tersebut, penyetoran uang retribusi parkir lancar.
Untuk koordinator parkir yang menunggak, Dishub memberikan sanksi tegas. Sanksi paling ringan adalah teguran, sampai diberhentikannya koordinator parkir yang bersangkutan. Saat koordinator parkir diberhentikan, kata Sugeng, setoran retribusi parkir diserahkan oleh juru parkir langsung ke Dishub. Meski diberhentikan, koordinator parkir masih diberi kesempatan melunasi dan diperbolehkan menjadi koordinator kembali.
Sanksi terakhir adalah dicabutnya koordinator tersebut, dan diganti koordinator baru. “Kalau berlarut-larut, koordinator (yang bersangkutan) dicabut,” tegasnya. Ia mengungkapkan, koordinator parkir zona empat dan tujuh saat ini diberhentikan, dan diminta untuk melunasi terlebih dahulu. Sedangkan koordinator yang dialihkan atau diganti adalah koordinator zona enam dan Sokaraja. “Kita tetap menagih (tunggakan retribusi),” tegasnya.
Ia menghimbau kepada koordinator parkir untuk segera melunasi tunggakan. Dan, kata dia, untuk koordinator lainnya harus tepat waktu setoran. Serta memberikan pembinaan kepada juru parkir di zonanya. “Meski tugas utamanya (pembinaan) tetap Dishub,” kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, di tahun 2019 target pencapaian retribusi parkir Rp. 1,5 miliar. Namun, kata dia, potensi retribusi parkir lebih dari Rp. 1,5 milyar. “Tapi kita ada simpang errornya juga. Dan potensinya berapa belum bisa disampaikan,” katanya. Simpang error yang dimaksud, lanjut dia, misalnya ada juru parkir yang mempekerjakan juru parkir lainnya. Sehingga Dishub hanya menargetkan dari sisa yang diterima juru parkir.
Selain itu, banyaknya parkir liar juga menyebabkan target ditetapkan di bawah potensi. Diluar dari itu, Sugeng mengatakan, kebanyakan juru parkir berasal dari kalangan bawah, yang mencari rejeki dengan memarkir. “Mau keras-keras juga mereka cari makan di situ (memarkir),” ungkapnya.
Untuk mencapai target berbagai hal akan dilakukan. Mulai dari penarikan setoran retribusi parkir dari koordinator parkir, yang dilakukan rutin setiap bulan. Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan koordinator parkir. Selain sosialisasi melalui kegiatan atau forum, pihaknya juga melakukan sosialisasi turun ke lapangan. Misalnya ketika ada razia parkir, petugas Dishub langsung memberikan sosialisasi.
“Kalau kita keliling, setiap saat pasti sekalian sosialisasi,” katanya. Sosialisasi yakni terkait retribusi parkir berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 19 tahun 11. Dimana tarif parkir untuk motor Rp. 1.000 dan mobil Rp. 2.000.
Setiap sosialisasi pihaknya selalu meminta juru parkir tidak menarik tarif melebihi ketentuan. Dishub juga menegaskan agar juru parkir tidak melanggar rambu, serta harus memberikan pelayanan yang baik. “Jadi tidak hanya menarik uangnya saja, tapi juga memberikan pelayanan,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menolak memberikan uang parkir diatas jumlah yang ditentukan. Misalnya pengendara motor diminta untuk membayar parkir Rp. 2.000, maka jangan diberikan. “Bilang saja, peraturannya kan Rp. 1.000,” tuturnya.
“Semoga 2019 lebih baik dari 2018, dan tidak ada koordinator parkir yang menunggak setoran,” tutupnya. (ing)