Warga Tipar Kidul Sambut Positif Penyuluhan Hukum

BANYUMASEKSPRES.com-Program penyuluhan hukum Peradi SAI Purwokerto di Desa Tipar Kidul Ajibarang, Sabtu (7/9) mendapat sambutan positif warga. Acara yang baru pertama kali digelar itu dihadiri sekitar 150 orang.

Salah satu tokoh pemuda Patria Kukuh mengungkapkan, penyuluhan hukum tersebut menjadi semacam pembuka bagi warga yang ingin berkonsultasi tentang hukum.

Pasalnya, selama ini warga tidak punya akses atau bahkan belum tahu harus mengadu kemana ketika menghadapi persoalan persoalan hukum.
“Warga sangat antusias, pertanyaan yang diajukan juga cukup menarik, diantaranya terkait hak waris pernikahan siri, hutang-piutang, fidusia, dan lainnya,” terang Kukuh.

Selain itu, ada pula warga yang menanyakan tentang sertifikat yang hilang di perbankan, padahal hutang sudah lunas, tetapi ketika hendak diambil sertifikat tidak ada.

Hal tersebut adalah beberapa contoh persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga penyuluhan hukum juga menjadi penting. “Kami upayakan penyuluhan semacam ini bisa berlanjut, karena masyarakat memang butuh,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Handoyo SE berharap, setelah mendapat penyuluhan hukum, warga bisa lebih taat hukum. Ia juga menyambut baik kegiatan tersebut. “Dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa juga harus selalu mengacu pada dasar hukum,” katanya.

Ketua Peradi SAI Djoko Susanto SH mengatakan, secara umum materi yang disajikan dalam penyuluhan tersebut meliputi, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata , Hukum Acara Pidana, Masalah Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Tindak Pidana Korupsi, dan Hukum Lingkungan, serta Hukum Perburuhan.

Menurutnya, penyuluhan hukum tersebut sebagai bentuk pelayanan organisasi kepada masyarakat agar memahami hukum positif yang semestinya. Sehingga segala permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya yang terjadi di Desa Tipar Kidul Ajibarang dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang benar.

“Negara kita adalah negara hukum. Seperti prinsip equality be for the law, persamaan orang di depan hukum,” terangnya.
DPC Peradi SAI Purwokerto sebagai organ penegak hukum harus mampu melayani masyarakat masalah hukum baik diminta maupun tidak diminta. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar