55 Warga Terjaring Operasi Prokes di Cimanggu

SANKSI : Pelanggar yang terjaring disanksi push up dalam operasi Satgas Covid-19 yang digelar di depan Kantor Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu, Jum’at(8/1)/TASLIM INDRA

CILACAP-Sebanyak 55 warga terjaring operasi penegakan protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan penanganan Covid-19 Kecamatan Cimnaggu, Jum’at (8/1). Razia ini digelar sejak pukul 08.00 di Depan Kantor Desa Panimbang dan Jalan Raya Cimanggu. Ada 19 personil gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Puskesmas, perangkat desa dan Linmas

Camat Cimanggu yang juga Ketua Satgas Covid Kecamatan, Bambang Tutuko mengatakan operasi digelar sebagai tindaklanjut Penegakan Perda Cilacap Nomor 5 tahun 2020 dan Perbup Nomor 126 tahun 2020. Selain itu juga meresmikan Pasar Siaga Covid di Pasar Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu

“Pada operasi kali ini terjaring 55 pelanggar dan memberikan sanksi teguran lisan,tertulis dan sanksi sosial berupa push up,” kata dia

Camat menambahkan walaupun operasi digelar rutin disertai sanksi namun tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat masih belum maksimal. Ini terbukti masih terjadi adanya pelanggaran.

“Kami satgas akan tetap melaksanakn operasi, di sejumlah bahkan sampai ke pelosok desa di Kecamatan Cimanggu sebagai upaya antisipasi Penyebaran Covid 19,” tegas Camat.

Sementara itu berdasarkan update data yang dirilis dari Satgas Covid -19 Kabupaten Cilacap hari jum’at pukul 10.00 wib jumlah warga Cimaggu pada yang terkonfirmasi covid 19 sebanyak 21 pasien, suspec dirawat 5 dan kontak erat sebanyak 108 orang (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !