Macam Macam Kontrak dan Perjanjian Dalam Kacamata Hukum Bisnis di Indonesia

Kontrak adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar yuridisnya mengacu kepada hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang menganut suatu sistem terbuka, maka dalam pembuatan kontrak masih tetap diizinkan memasukkan klausul-klausul yang telah disepakati para pihak.

Hal ini dikenal dengan kebebasan berkontrak. Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu, yaitu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika hal ini tetap terjadi, maka kontrak dianggap batal demi hukum untuk mencapai sebuah kesepakatan.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Hubungan antara orang tersebut adalah suatu hubungan hukum dimana hak dan kewajiban di antara para pihak tersebut dijamin oleh hukum. Pada kesempatan kali ini ada beberapa pembahasan yang akan penulis ulas yang tentu saja mengenai perjanjian atau kontrak.

Pembahasan yang pertama yaitu mengenai transaksi jual-beli (Koop en Verkoop) yang merupakan jenis transaksi yang paling popular dan paling banyak dilakukan umat manusia. Hanya saja, prosedur jual-beli tergantung pada jenis objek yang ditransaksikan. Misalnya, untuk jual-beli tanah dan bangunan harus dilakukan dihadapan pejabat pembuat akte/notaris dan wajib didaftarkan di register umum/Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dalam hal ini harus memperhatikan pasal 1235 BW.

Selanjutnya ada transaksi sewa-menyewa (Huur en Verhuur) merupakan perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak terakhir. Menurut Oky Deviany Burhamzah, dalam perjanjian sewa-menyewa, pemilik barang hanya menyerahkan pemakaian dan pemungutan hasil dari barang yang disewakan, sedangkan hak milik masih sepenuhnya menjadi hak pemilih barang (yang menyewakan).

Dalam suatu pekerjaan tentunya baik jika ada perjanjian kerja didalamnya. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tenaker), perjanjian kerja merupakan hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja mengenai objek tertentu yaitu pekerjaan. Hak pengusaha adalah mendapatkan prestasi kerja dari pekerja dan memberi perintah kepada si pekerja. Sedangkan kewajiban pengusaha adalah memberi upah dan kesejahteraan yang layak kepada pekerjanya dan menjamin perlindungan keselamatan kerja. Sedangkan hak pekerja adalah mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak dari pengusaha dan mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Dan kewajiban pekerja adalah memberi prestasi kerja yang optimal, taat atau loyal kepada pengusaha.

Selanjutnya kita pasti tidak asing dengan istilah Leasing. Leasing ialah sewa guna usaha antara lesse (seseorang/pengusaha) dengan lembaga pembiayaan (lessor) atas suatu barang modal. Perbedaan utama antara transaksi/perjanjian leasing dengan perjanjian kredit terletak pada kepemilikan objek. Dalam leasing, kepemilikan objek ada pada lessor (Kreditor), sedangkan kredit ada pada debitur.

Dalam perjanjian bisnis tentu saja akan ditemui Transaksi/Perjanjian Sewa-Beli. Jenis transaksi atau perjanjian ini merupakan perpaduan antara perjanjian sewa-menyewa dan jual-beli sesuai dengan dinamika kegiatan bisnis. Adapun landasan hukumnya ialah Pasal 1576 KUH Perdata : Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang.

Nah, tentu saja yang kali ini begitu familiar dilakukan oleh masyarakat, Pinjam-Meminjam Dana (Perjanjian Kredit). Perjanjian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasar kesepakatan pinjam-meminjam antara kreditor (bank atau nonbank) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Untuk menjamin kembalinya pinjaman beserta bunganya maka dikenal prinsip The Five C’s of Credit Analisis dan prinsip inilah yang kerap diterapkan dalam perjanjian kredit.

Selanjutnya ada Perjanjian Jaminan Utang. Diantaranya ada mengenaik Hak Tanggungan berdasar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah : hak milik,hak guna usaha (HGU),dan guna bangunan (HGB). Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

Ini dia, Tukar-Menukar Barang/Jasa Menurut pasal 1541-1546 BW, tukar menukar barang ialah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal-balik sebagai ganti suatu barang orang lain. Berdasarkan ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW),jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya maka persetujuan dianggap gugur, dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar menukar. Selain itu, jika perjanjian tukar menukar telah disetujui, dan pihak satu telah menerima barang dari pihak lain, tetapi setelah diterima ternyata bahwa barang yang diterimanya itu bukan milik sendiri dari pihak yang menyerahkan barang tersebut, maka pihak yang satu itu tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah disanggupkan sebagai gantinya, tetapi pihak satu ini wajib menyerahkan kembali barang yang telah diserahkan kepadamu dari pihak lain.

Yang sedang trend di banyak kalangan anak muda adalah investasi. Perjanjian Investasi atau penanaman modal merupakan bentuk transaksi atau perjanjian antara investor (pemilik modal) dengan investee (individu/perusahaan yang membutuhkan modal usaha).

Semangat ini pula yang terdapat dalam penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal bahwa pasar modal bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Jadi pasar modal seharusnya mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembuatan bagi dunia usaha (langsung),terutama sebagai salah satu sumber pembuatan bagi dunia usaha (langsung),terutama bagi pengembangan usaha kecil dan menengah. Pasar modal bukan wadah spekulasi. Pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemda kecil dan menengah.

Sebagaimana telah disinggung dalam topik transaksi, piutang/tagihan termasuk salah satu objek yang bisa ditransaksikan Dengan konstruksi Anjak piutang (factoring). Anjak piutang merupakan salah satu bentuk pembiayaan jangka pendek tanpa jaminan (tanpa collateral) Melalui pembelian atau pengambilalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri. Banyak perusahaan barang/jasa saat ini menggunakan jenis transaksi anjak piutang. Ada dua kategori: pertama, factoring berdasar tanggung jawab klien terdiri atas resouerce factoring. Artinya setelah terjadinya transaksi, pihak klien masih bertanggung jawab. Kedua, Non-Resources facroring, yaitu setelah transaksi, pihak klien tidak bertanggung jawab lagi.sedangkan factoring menurut wilayah terdiri atas domestic factoring (para pihak berada dalam satu negara) dan internasional factoring (customer nya berada di luar negeri).

Lalu ada Perjanjian Franchise (Warabala) Menurut PP No 16 Th 1997 adalah merupakan perikatan dimana salah satu pihak menggunakan hak atas kekayaan intelektual/penemuan/ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan dalam penjualan barang atau jasa. Individu atau perusahaan yang memberikan hak kekayaan intelektual disebut Franchisor Individu atau perusahan yang mengunakan hak kekayaan intelektual disebut Franchisse Objek Franchising terdiri atas :

  1. Produk (paten dan cipta)
  2. Jasa
  3. Merek dagang (brand identity, brand image, corporate image). Kewajiban franchisor adalah memberikan perhatian pada bisnis franchisee melalui pembinaan yang meliputi pedoman operasional, manajemen dan keuangan. Kewajiban franchisee adalah membayar jasa atau fee kepada franchisor atas penggunaan hak nama merek dagang sesuai dengan kesepakatan, serta menjaga nama baik dan kualitas franchisor.

Kemudia ada pula perjanjian pengadaan barang cetakan antara perusahaan/toko dengan perusahaan percetakaan. Misalnya nota, formulir, kalender perusahaan, tiket dan lain-lain. Apabila jumlah pemesanan barang hanya sedikit biasanya hanya dibuatkan nota pemesanan barang. Jika pemesanan barang cetakan dalam jumlah yang banyak dan jangka panjang maka perlu dibuatkan perjanjian tertulis.

Dalam hukum bisnis juga mengenal tentang Perjanjian Bisnis Lainnya. Perjanjian bisnis lainya antara lain :

  1. Perjanjian pembentukan badan usaha adalah perjanjian para pihak mendirikan suatu badan usaha yang dituangkan pada akte pendirian perusahaan yang berisi antara lain AD-ART (anggaran dasarang dan anggaran rumah tangga) yang sudah disepakati bersama.
  2. Perjanjian Asuransi. Perjanjian dimana pengalihan resiko dari nasabah ke perusahaan asuransi. Jenis perusahaan asuransi yaitu asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan asuransi harta benda.
  3. Pemberiaan Kuasa. Yaitu pemberian wewenang pada orang lain (yang dipercaya) untuk mewakili dari si pemberi wewenang dikarenakan berhalangan hadir dalam suatu transaksi bisnis.
  4. Perjanjian restrukturisasi perusahaan (khusus PT) yang berupa merger, akuisisi dan konsolidasi. Merger adalah bergabungnya beberapa perusahaan menjadi satu dimana yang satu tetap eksis dan yang lainnya melebur.
  5. Transaksi keagenan yaitu perjanjian perusahaan barang atau jasa dengan agen untuk memasarkan dan menjual produk tersebut.
  6. Perjanjian sepihak. Pertama, Hibah merupakan pemberian harta kekayaan kepada pihak lainnya tanpa mengharapakan imbal balik. Kedua, wasiat berupa pembagian harta warisan sebelum pemilik harta meninggal dunia untuk mencegah terjadinya sengketa harta warisan dikemudian hari.

Yang terakhir, dalam suatu perjanjian kerja sama kita tidak asing dengan istilah Memorandum of Undertanding (MOU). MOU atau nota kesepahaman merupakan bentuk dari kesepakatan para pihak pelaku bisnis. Yang merupakan sarana pembuka dalam hubungan kerja antar swasta maupun pemerintah dengan swasta.

Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Hukum Bisnis profil Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Wijayakusuma Purwokerto dengan dosen pengampu : Dr Eti Mul Erowati SH Mhum.
Tim Penyusun :
Rofiq Kurniawan (21310110803)
Valentina (21310110860)
Pungki Ariwibowo (22310111200)

Beri komentar :
Share Yuk !