Regulasi Pilkada dan Pemilu Masih Tumpang Tindih

KULIAH UMUM : Komisioner Bawaslu RI memberikan Kuliah Umum di STIE Tamansiswa Banjarnegara, Kamis (23/9)

BANJARNEGARA – Regulasi antara Pilkada dengan Pemilu tumpang tindih. Idealnya perlu ada perubahan Undang-Undang untuk mengatasi regulasi yang tumpang tindih ini. Namun sudah disepakati tidak ada perubahan Undang-Undang untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan telah disepakati tidak ada perubahan aturan yang tumpang tindih.

“Yang kemarin tumpang tindih, masih tumpang tindih. Misalnya hari penanganan pelangaran antara Pilkada dengan Pemilu berbeda, itu masih belum beres. Kadang-kadang masyarakat berfikirnya pakai Undang-Undang Pemilu, ternyata yang dipakai Undang-Undang 10 atau Pilkada dan seterusnya,” kata dia kepada wartawan usai memberikan Kuliah Umum di STIE Tamansiswa Banjarnegara, Kamis (23/9).

Menurut dia, yang paling ideal ada perubahan Undang-Undang. Namun sudah disepakati tidak ada perubahan. “Jadi harus ada terobosan,” ungkapnya.

Mengenai waktu penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu, tetap akan dilaksanakan 2024 mendatang. “Komisi II, pemerintah dan penyelenggara sudah menyepakati mengenai besaran anggarannya. Tinggal soal waktu pemilihan untuk Pilpresnya, itu yang masih dipertimbangkan soal ketersediaan waktu dengan Pilkadanya. Karena baru kali ini Pilkada dan Pemilu dalam satu tahun yang sama,” paparnya.

Sedangkan untuk mengurangi beban kerja terutama petugas TPS, dilakukan sejumlah terobsosan. “Bawaslu dan KPU ingin mengurangi beban teman-teman, yang di level TPS paling lelah karena dituntut cepat melakukan penghitungan dan lain-lainnya,” paparnya. Salah satu terobosoan menyederhanakan surat suara dan sistem perekapan. “Tentu ini yang kita jadikan catatan. Bagaimana proses rekap, proses pengambilan hasil Pemilu lebih cepat dan tidak makan waktu,” ujarnya.

Selain itu, juga akan menguatkan peran teknologi informasi. Untuk itu, pengawasan akan menggunakan teknologi. Demikian juga support sistemnya pakai teknologi. Menurut dia, tinggal bagaimana ini diatur dasar hukumnya. Sebab arena dalam UU Pemilu belum secara spesifik diatur.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti kampus, organisasi sosial keagamaan dan rekan jurnalis. Sehingga apabila tahapan sudah berjalan, sudah siap segala kemungkinan. Misalnya melalui Sekolah Kader Pengawas yang merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk merekrut milenial terlibat dalam pemantauan dan pengawasan Pemilu.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !