Pengusaha Kini Bisa Senyum, Pajak Parsel dan Hampers Dihapus

BANYUMASEKSPRES.ID- Presiden Joko Widodo memberi ‘kado’ spesial di perayaan Natal tahun ini.

Daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor akhirnya dirilis oleh Kepala Negara.

Saat perayaan hari keagamaan, seperti Hari Raya dan Natal biasanya ramai yang memesan hampers sebagai hantaran. Hampers tersebut termasuk yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

Tentunya ini kabar baik karena dapat mendorong penjualan dan pembelian kado, antaran, parsel dan hampers Natal.

Aturan soal fasilitas natura ini seperti dilansir dari portal cnbcindonesia.com, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Aturan yang yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022 itu adalah tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Masyarakat yang saat ini memiliki usaha antaran maupun hampers dan sejenisnya tak perlu kuatir lagi.

Sebab, dalam Pasal 24 PP ini yang dikutip Minggu (25/12/2022) ini tertulis Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud.

Artinya, pajak untuk hampers, parsel dan sejenisnya resmi dihapus.

Berikut lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022, yaitu :

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2. Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

3. Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

4. Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akan dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.(*/ckm)

Beri komentar :
Share Yuk !