13.136 Orang Terjaring Razia Masker

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilcap dibantu TNI/Polri gencar melakukan razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 dalam sebulan terakhir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap mencatat jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 13.136 orang.

Kepala Satpol PP Cilacap, Yuliaman Sutrisno mengatakan, pada era adaptasi kebiasaan baru, penularan dapat terjadi dalam berbagai situasi. Oleh karenanya, masyarakat dituntut harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti meresponnya dengan langkah pencegahan atau preventif.

“Adanya Perda No. 5 Tahun 2020, Pemkab Cilacap melalui Satpol PP dan jajarannya setiap hari mengadakan razia di manapun berada,” katanya, Senin (12/10).

Yuliaman menegaskan, pelanggar protokol bakal dikenai denda maksimal Rp 50 ribu. Kemudian secara teknis, operasi yustisi ini dikatakan dapat langsung dilanjutkan dengan sidang di tempat.

“Seperti sidang pada Senin pagi, 12 Oktober 2020 di gedung Sumekar. Ada sebanyak 14 orang pelanggar yang menjalani sidang. Sementara untuk hasil putusan sidang, 13 orang dinyatakan terbukti bersalah dan satu orang dibebaskan,” tegasnya.

Dia merinci, 13 orang pelanggar yang terjaring operasi yustisu di wilayah Cilacap kota tersebut dikenakan denda sebesar Rp 24 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 1.000. Sehingga total denda dari sidang hari Senin 12 Oktober 2020 adalah Rp 325 ribu yang kemudian di setorkan ke kas daerah.

Disinggung mengenai jumlah pelanggar yang terjaring razia, Yuliaman menyebutkan, sampai saat ini totalnya ada sebanyak 13,136 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 orang pelaku pelanggar yang mendapatkan sanksi denda sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tersebut.

“Pemkab secara intensif menggelar operasi yustisi penegakan Perda sekaligus melakukan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya.(gin)

Beri komentar :
Share Yuk !