23 Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang

KAWUNGANTEN – Masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan atau yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menjalani sidang di tempat yang digelar untuk pertama kalinya oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Cilacap, Rabu (23/9).

Operasi Yustisi kali ini digelar di sekitar Pasar Kawunganten, sementara sidang di tempat dilangsungkan di gedung Korwil Bidang Pendidikan, Kawunganten. Operasi Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.

Dalam operasi yustisi yang melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait, petugas menindak 23 warga masyarakat yang tidak memakai masker. Setelah dilakukan pendataan para pelanggar dibawa ke aula Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Kawunganten untuk menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Hamdan dari Pengadilan Negeri Cilacap.

Kepada para pelanggar, Hakim Pengadilan Negeri Cilacap memutuskan memberikan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp 24.000 dan biaya perkara Rp. 1.000. Jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 575.000, dan disetorkan ke kas daerah.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji yang meninjau langsung di tempat persidangan bersama unsur Forkopimda mengatakan Kabupaten Cilacap serius perang melawan COVID-19. Karena itulah Pemkab membuat Perda yang mengatur tentang protokol COVID-19 dan semua diharapkan patuh pada aturan tersebut.

“Hari ini kita sudah meninjau langsung proses persidangan, siapapun yang melanggar aturan ini harus ditindak tegas. Inilah upaya kita untuk mengurangi penularan COVID-19. Kegiatan ini tidak berhenti disini, saya bersama Forkopimda tidak main-main, kita akan terus berjalan dan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan sampai COVID-19 di Kabupaten Cilacap hilang,” tegas Tatto, Rabu (23/9).

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan operasi ini sebagai salah satu cara untuk memutus matarantai penularan COVID-19 dan akan terus berlanjut serta dilaksanakan di seluruh wilayah Ka bupaten Cilacap.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara kontinyu, untuk sanksi terberat yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 ribu,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto, menjelaskan sidang tipiring yang dilaksanakan menunjukan kepedulian pemerintah daerah untuk menangani masalah COVID-D-19 dengan cara penegakan hukum Perda. Sidang tipiring yang dilaksanakan bersifat pro yustisia dengan acara pemeriksaan cepat yang bisa dilakukan setiap saat dalam sidak-sidak tertentu.

Sementara itu, Kasdim 0703/Cilacap Mayor Inf Drs. Abdul Asis Lallo menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung upaya pemerintah terkait pendisiplinan warga melalui skema penegakan ketertiban (Gaktib) yang ditindaklanjuti penegakan hukum seperti yang diatur dalam Perda. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !