24 Tersangka Pencurian Diringkus, 26 Sepeda Motor Disita

CILACAP – Sebanyak 24 pelaku tindak kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Sikat Candi 2019 berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran Polres Cilacap. Dalam 20 hari operasi polisi juga berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor dan lima laptop dan empat HP hasil curian.

Waka Polres Cilacap Kompol Agus Sulistiyanto menjelaskan, selama tempo 20 hari, jajaran Satreskrim Polres Cilacap dan Polsek jajaran melaksanakan Operasi Sikat Candi 2019.

“Selama operasi dalam tempo 20 hari, berhasil mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti 26 unit sepeda motor, lima laptop dan empat HP,” kata Wakapolres, Senin (11/11).

Disebutkan, jumlah barang bukti 26 unit sepeda motor, lima laptop dan empat HP merupakan hasil ungkap kasus 14 pencurian yang terdiri dari dua pencurian dengan kekerasan (curas) dan 12 kasus pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti 26 motor dari hasil ungkap 8 kasus pencurian motor yang ditemukan dari berbagai wilayah dengan pelaku dari lintas daerah di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat. Sedangkan barang bukti laptop dan HP masing-masing dua kasus,” ungkapnya.

Selain tersangka dan barang bukti hasil curian, petugas juga berhasil mengamankan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya berupa kunci T, kunci palsu, gergaji besi, linggis dan golok.

Modus yang dijalankan pelaku, lanjut Waka, beragam. Ada yang membongkar rumah, ada juga yang menggunakan kunci T. “Pelaku mobile, melihat lengahnya korban. Termasuk mengincar sepeda motor yang terparkir dan pemilknya lupa mengambil kunci kontak,” bebernya.

Dari pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap ada beberapa residivis, satu diantaranya merupakan warga Cilacap. Dia adalah Resi (40) yang kerap keluar masuk penjara. Bahkan sempat menghebohkan Cilacap lantaran membongkar sejumlah makam untuk mengambil tali pocong.

“Iya, ada residivis yang sudah berulangkali ditangkap. Dulu pas saya tangani lebih dari tiga kali melakukan curat,” ujar Kompol Agus yang pernah menjabat Kasat Reskrim Cilacap periode 2015-2016.

Kompol Agus menegaskan, terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !