5 Desa Terima Kompensasi Dari PTPN IX Kebun Kawung

CILACAP-Lima desa di Kecamatan Cimanggu, Majenang dan Cipari menerima kompensasi berupa uang tunai dari PT Perkebunan Nusantara IX Kebun Kawung, Jum’at (18/12). Kompensasi ini dari hasil pemanfaatan lahan oleh petani penggarap seluas 214,46 hektare. Kelima desa itu meliputi Desa Karangreja, Sidasari, Padangsari, Mulyasari dan Mulyadadi

Kompensasi diserahkan oleh Manager Kebun Kawung Nurdianto,SP kepada Kepala Desa Karangreja Sarwin sebagai perwakilan kades. Hadir dalam acara ini forkopimca serikat pekerja Kebun Kawung dan pejabat di lingkungan Afdeling Kebun Kawung. ““Total kompensasi yang diberikan sebesar Rp 65.539.840 untuk lima desa. Kelima desa ini memiliki lahan garapan warga di PTPN IX berupa lahan pertanian dan tanaman produksi karet,” ujarnya

Ia mengatakan kompensasi diberikan sebagai wujud kerjasama dan kontribusi perusahaan terhadap pemerintah desa. Kompensasi ini harapannya jadi pendapatan desa. Dengan pembagian 55 persen masuk perusahaan, 40 persen masuk ke desa dan 5 persen untuk operasional.Kompensasi ini harapannya bisa menjadi pendapatan desa.

Sekretaris Camat Dedi Cimanggu, Sarwedi,SKM,MM mengatakan pihaknya berterima kasih kepada PTPN IX Kebun Kawung yang telah membantu masyarakat dalam bentuk kerjasama pemanfaatan lahan milik PTPN IX. Dengan memberikan kesempatan kepada warga ini bisa membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dan menambah pendapatan desa.

Dia meminta kerjasama yang sudah terjalin agar bisa dimaksimalkan sehingga dapat mewujudkan keuntungan dan kemajuan bersama. “Pemerintah desa juga harus ikut mendorong masyarakat bisa memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya agar memperoleh keuntungan bersama tanpa harus memaksakan menguasi lahan,” kata dia

Kepala Desa Karangreja Sarwin mengungkapkan penerimaan dana kompensasi pemanfaatan lahan oleh masyarakat kali ini kurang maksimal. Hal ini disebabkan adanya bencana banjir akibat jebolnya sungai Cikawung. “Kami mohon semua pihak bisa memahami. Sebab tidak semua penggarap bisa membayar kewajibannya karena merugi akibat banjir,” kata dia. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !