6 Burung Murai Senilai Rp 40 Juta Digasak Maling

WANAREJA -Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Wanareja menangkap YT (28) dan TH (26), warga Desa Adimulya Kecamatan wanareja Kabupaten Cilacap.

Kedua orang tersebut, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian 6 ekor burung Murai Batu milik Widhy Endro Wibowo, warga Dusun Babakan Rt 1 Rw 14 Desa Bantar Kecamatan Wanareja. Ditaksir senilai Rp 40 juta.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya SIK SH MH melalui Kapolsek Wanareja AKP Sutejo HS membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pencurian terjadi usai ditinggal Salat Jumat di Masjid yang berada dekat dengan rumah korban. Rumah dalam keadaan kosong, semua pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Saat pulang dari Masjid, korban mendapati pintu kandang ternak yang tembus dari luar rumah sudah dalam keadaan terbuka. Ia sempat mengecek sekeliling rumah, namun pelaku tidak ditemukan.

Tak lama, Polisi berhasil mengamankan tersangka YT yang menurut keterangan saksi-saksi, sebelum kejadian terlihat di lingkungan rumah korban.

Dari hasil keterangan tersangka, YT mengakui perbuatanya dilakukan bersama TH kemudian TH. Keduanya ditangkap dan digelandang ke Polsek Wanareja.

Kedua tersangka di tahan berikut barang bukti. Namun TH tidak bisa menunjukan Burung Murai yang dicurinya karena telah dibuang di Sungai Citanduy saat tahu YT sudah tertangkap terlebih dahulu.

“Pelaku kami tahan, menunggu proses hukum selanjutnya dijerat pasal pasal 363 (1) Ke 4e, 5e KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya, Rabu (19/2). (int)

Beri komentar :
Share Yuk !