ABK Ngamuk di Atas Kapal, Lima Orang Hilang Satu Luka

CILACAP – Kapal Nelayan Makmur 03 yang berlayar mencari ikan dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, terdampar di Pantai Karang Gajah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Selasa (29/12) sore. Saat ditemukan, hanya ada dua orang anak buah kapal (ABK) kapal, sementara lima lainnya termasuk nahkoda hilang mencebur ke laut. Penyebab kapal tersebut terdampar hingga ABK beserta nahkoda kapal mencebur ke laut dan satu lainnya luka akhirnya terkuak.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba dan Kasatpolair AKP Huda Syafei mengatakan, seorang ABK kapal Makmur 03 mengamuk di atas kapal saat sedang berlayar di perairan Cilacap. Peristiwa itu menyebabkan lima orang mencebur ke laut termasuk nakhoda kapal dan satu ABK lainnya terluka.

“Satpolair Polres Cilacap mendapat informasi terjadi keributan di atas kapal Makmur 03 yang membawa tujuh orang ABK berikut nahkoda. Peristiwa itu mengakibatkan lima orang hilang mencebur ke laut, satu ABK lainnya luka dan satu pelaku ditangkap. Korban hilang masih dalam pencarian,” kata Kapolres Cilacap, Kamis (7/1).

BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap bersama para Kasat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka MA menganiaya temannya diatas kapal. (Wagino)


Dipicu Kesal Lantaran Kekasih Diledek

Identitas nahkoda berikut empat orang ABK yang hilang mencebur ke laut adalah Johan, Ikmal, Uttan, Blekk dan Heri, mereka berasal dari berbagai daerah berbeda. Sementara korban mengalami luka adalah Nelson asal NTT. Sedangkan tersangka AM (27) asal Sulwesi Tenggara.
Kapolres mengungkapkan, tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap enam rekannya lantaran merasa sakit hati dan marah atas perlakuan yang seringkali diterimanya.

“Keributan yang berujung penganiayaan itu dipicu karena pelaku kesal atas kelakuan rekanannya yang dianggap mengganggu dan meledek kekasih pelaku,” ungkapnya.

Peristiwa itu berawal pada 21 Desember 2020 sekira pukul 06.00 WIB kapal Makmur 03 yang berisikan satu orang nahkoda dan enam ABK berangkat dari pelabuhan di daerah Pacitan menuju rumpon milik Makmur yang terletak di area perairan Cilacap.

Setelah tiga hari mencari ikan, pada Jumat siang tepatnya 25 Desember 2020 ketika mereka berada di bujur E 109° 16.716′ atau di perairan laut wilayah Cilacap nahkoda kapal, Johan meminta salah satu ABK bernama Nelson untuk menggantikan kemudi kapal.

“Hal ini dilakukan karena dirinya hendak mengkonfirmasi kepada pelaku yang sudah satu hari tidak ikut bekerja memancing ikan dengan alasan sedang sakit,” katanya.

Tak berselang lama, Nelson yang berada dalam dek kemudi melihat pelaku MA berada di depan kapal mengamuk dengan membawa pisau dan kanco di kedua tangannya. Tak hanya itu pelaku mengejar para ABK Kapal Makmur 03.

“Akibatnya, empat ABK yang dikejar tersebut menceburkan diri ke laut,” ungkapnya.

Tidak berhenti disitu saja, lanjut Kapolres, sang Nahkoda yang berlari ketakutan dan hendak meminta pertolongan melalui alat komunikasi di kapal Makmur 03 juga menjadi sasaran amukan yang dilakukan oleh MA.

“Pelaku juga mendorong nahkoda tersebut hingga terjatuh ke laut. Sementara Nelson yang sebelumnya berada di ruang kemudi, diketahui turut mendapatkan sejumlah penganiayaan dari pelaku. Sehingga menyebabkan luka berat dibeberapa bagian tubuhnya,” rincinya.

Mengetahui rekan ABK dan nahkoda semua terjun dari laut, korban Nelson berusaha lari turun dek kapal dan mematikan mesin samping kapal dan bersembunyi di bawah peti kapal. Hingga akhirnya, pelaku memanggil korban Nelson untuk keluar dari persembunyiannya.

“Korban Nelson kemudian keluar dan meminta maaf kepada pelaku MA dan sempat meminta pelaku agar kembali untuk menyelamatkan rekan-rekannya. Namun pelaku MA menolak dan mengemudikan kapal menjauhi TKP. Setelah lima hari perjalanan tersebut, kapal terdampar di pantai ikut wilayah Kabupaten Garut,” kata Kapolres.

Pelaku MA diketahui sempat melarikan diri, kemudian seorang korban yang tersisa, Nelson turun dari kapal dan meminta bantuan warga sekitar pantai untuk mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada Polsek Cibolang, Polres Garut.

Kepada penyidik tersangka MA mengaku saat kejadian dirinya sedang teroengaruh minuman keras dan tidak sadar. Dengan nada lirih dirinya meminta maaf kepada para keluarga korban.

Tersangka MA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !