Adaptasi New Normal, Tahun Ajaran Baru Belajar Dari Rumah

CILACAP – Permulaan Tahun Pelajaran baru 2020/2021 baik jenjang TK, SD dan SMP dimulai secara serentak pada Senin (13/7). Cilacap termasuk 21 kabupaten yang masuk zona kuning/oranye sehingga proses pembelajaran dibatasi dan dipadu dengan pembelajaran jarak jauh. Termasuk masa pengenalan lingkungan baru bagi murid kelas I SD dan kelas VII SMP juga ditiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap, Budi Santosa menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 422.2/2242/03/15 tentang panduan pembelajaran dan materi pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi COVID-19.

“Permulaan Tahun Pelajaran baru 2020/2021 baik jenjang TK, SD dan SMP adalah tanggal 13 Juli 2020,” jelas Budi Santosa, Jumat (10/7).

Pengenalan Lingkungan Ditiadakan

Namun, lanjut dia, pada masa persiapan kebiasaan baru untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 agar sekolah memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, masa pengenalan lingkungan baru bagi murid baru TK dan siswa baru (kelas I SD dan kelas VII SMP) memang diperlukan, tetapi karena saat ini masih dalam masa Pandemi COVID-19 maka untuk tidak dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.

“Masa perkenalan lingkungan tersebut untuk dilaksanakan secara virtual dengan pengaturan jadwal dan waktu kegiatan diatur oleh sekolah atau lembaga masing-masing dengan tetap mengutamakan kesehatan siswa, memberikan pembekalan pendidikan karakter dan budi pekerti dan tidak membebani secara fisik maupun psikis,” paparnya.

Kemudian, proses kegiatan pembelajaran untuk dilaksanakan dengan moda jarak jauh atau belajar dari rumah (BDR) baik secara daring maupun luring.Terkait dengan hal-hal yang diperlukan sekolah guna mendukung keberlangsungan pembelajaran bagi guru dan juga siswa diatur sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Budi menerangkan, tujuan BDR diantaranya memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19. Melindungi warga satuan pendidikan dan dampak buruk COVID-19.

“Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan. Serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali,” terangnya.

Terkait metode dan media pelaksanaan BDR, Budi menambahkan, dalam pelaksaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), satuan pendidikan dapat memilih pendekatan dengan menggunakan dari atau luring atai kombinasi keduanya, sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

“Pembelajaran daring menggunakan perangkat daring baik gawai pintar maupun laptop dan pastikan kuota internet dan baterai cukup. Sedangkan metode luring adalah pembelajaran jarak jauh luar jaringan. Pembelajaran luring menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkungan sekitar. Waktu pelajaran sepanjang hari menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir minggu atau disesuaikan,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !