APDESI Cilacap Gelar Rembug Desa Ajukan Advokasi Kades Tersangkut Hukum

WANAREJA – Sejumlah kepala desa mengaku prihatin dengan sejumlah kepala desa yang tersandung kasus hukum. Kondisi ini akan berdampak pada terganggunya roda pemerintahan. Selain itu juga menimbulkan kerugian fisikmaupun mental.

Dengan kejadian ini, sebagai wujud solidaritas sesama kepala desa, APDESI Kabupaten Cilacap merasa berkewajiban mengambil sikap untuk bersama-sama melakukan upaya mencegah agar para kades tidak tersandung kasus hukum, terlebih lagi bila ada kriminalisasi kepada para kades. Mereka memandang perlu melakukan advokasi oleh internal APDESI maupun oleh Pemkab Cilacap.

Hal tersebut terungkap dalam rembug desa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cilacap. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Dispermades, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cilacap, perwakilan ketua paguyuban kepala desa di tiap kecamatan dan para kades se Kabupaten Cilacap. Kegiatan rembug desa tahun 2020 dilaksanakan di Gedung Serba Guna Mandala, Jalan Gatot Soebroto Kecamatan Wanareja. Diikuti 180 Kepala Desa, Kamis (17/9)

Pengurus APDESI yang juga Kepala Desa Wanareja Juhana mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya pemberitaan kepala desa banyak yang tersandung kasus hukum.
Menurutnya selama ini kades sudah bekerja secara maksimal dan hati-hati. Akan tetapi masih saja ada pihak yang mencari celah dan kelemahan kepala desa terlepas yang dipersoalkan benar atau tidak.

“Sebenarnya kita sebagai kepala desa mau kemana dan mau dibawa kemana. Seolah terus dibenturkan dengan regulasi yang terkadang membingungkan karena perbedaan presepsi yang menjadi celah kriminalisasi terhadap kepala desa,” ujarnya

Oleh karena itu dia berharap APDESI selaku wadah para kepala desa harus bisa melakukan langkah nyata untuk menyamakan presepsi antara inspektorat dan Dispermades. ”
Jadikanlah musibah ini sebagai ujung tombak kebersamaan kepala desa untuk bangkit agar terbiasa menjunjung tinggi kebenaran dengan terus menjaga kekompakan dan solidaritas,” ujarnya

Ketua DPC APDESI Kabupaten Cilacap Wantinah mengatakan APDESI harus memiliki advokasi. Jangan sampai ada kades yang terkena kriminalisasi. Dan bila ada kepala desa yang tengah tersandung persoalan hukum tetap fokus melaksanakan tugasnya karena sudah menugaskan pengacara yang sudah disiapkan.

Dikatakan melalui kegiatan rembuk desa seluruh anggota APDESI bisa saling berembuk untuk mencari solusi yang harus ditempuh agar ketika ada kesalahan di pemerintahan desa jangan sampai langsung sampai ke aparat penegak hukum.

“Sinkronisasi antara dispermades, inspektorat, kepolisian dan kejaksaan sangat kita perlukan tanpa menyampingkan kehati-hatian dan ketelitian kepala desa dalam melaksanakan tupoksinya,” kata dia.

Sementara itu Adi Prabowo,dari Dispermades Kabupaten Cilacap yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan, lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 di harapkan tujuan dan nawacita pemerintah terutama dalam sektor pembangunan terwujud.

Dia berharap Forum Rembug Desa merupakan salah satu wadah untuk menyamakan persepsi bagaimana menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada di tubuh desa sehingga dengan rembug desa bisa meningkatkan pemahaman dan keterampilan desa.

“Selain itu agar bisa lebih maksimal dalam menyelenggarakan roda pemerintahan desa. Kami juga mendukung APDESI mempunyai tim advokasi atau pendampingan hukum,” ungkapnya.(lim).

Beri komentar :
Share Yuk !