Bansos Tunai JPS APBD Cilacap Tak Dilanjutkan

CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memutuskan untuk tidak melanjutkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat di tahun 2021. Bantuan yang dilanjutkan hanya yang berasal dari Pemerintah Pusat.

“Tahun 2021 ini alokasi anggaran untuk BST JPS APBD Kabupaten Cilacap tidak ada. Demikian juga bantuan dari Provinsi Jawa Tengah juga tidak ada,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Taryo saat dihubungi Banyumas Ekspres, Selasa (12/1) sore.

Yang dilanjutkan, lanjut Taryo, program bansos dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI. Meliputi Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).

“BST, PKH dan Program Sembako dari Pemerintah Pusat lewat Kementrian Sosial masih ada. Dana diterima langsung oleh KPM baik melalui Bank Mandiri maupun Kantor Pos,” jelasnya.

Disebutkan, untuk program BST, setiap penerima mendapatkan Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut sejak Januari hingga April 2021.

“Sementara untuk penerima program sembako nantinya akan mendapat bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021,” paparnya.

Taryo berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga semua aktifitas dapat berjalan normal kembali seperti dulu.

Berdasarkan data pada Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, pada penyaluran bansos JPS tahap kedua untuk bulan September dan Oktober 2020 jumlah keluraga penerima manfaat (KPM) bertambah menjadi 59.620 kepala keluarga (KK). BST JPS yang disalurkan senilai Rp 400.000 per KPM untuk dua bulan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !