Berkali-kali Ngaku Khilaf, Residivis Kembali Ditangkap

CILACAP – CF (29), seorang residivis asal Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah yang sudah tiga kali keluar masuk penjara kembali berulah. Laki-laki yang bekerja sebagai buruh pipa ini mengaku khilaf. Ia pun kembali ditangkap polisi untuk keempat kalinya, kali ini lantaran mencuri HP milik korban di sebuah gudang ikan komplek dermaga III Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan. Saat beraksi sempat kepergok, namun kabur.

“Satreskrim Polres Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial CF yang merupakan seorang residivis yang tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Yaitu kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus memasuki rumah ataupun tempat kerawanan lainnya,” kata Kapolres Cilacap,  AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, Jumat (4/12).

Disebutkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa HP merk OPPO dan sarana yang digunakan saat menjalankan aksi diantaranya sebuah mobil Toyota Alya.

Dijelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Gilang Ramadan (21) warga Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan. Korban yang merupakan nelayan ini melaporkan telah menjadi korban pencurian orang tak di kenal pada Minggu 22 November 2020 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di gudang ikan komplek dermaga III Kelurahan Tegal Kamulyan. Akibatnya sebuah HP merk OPPO miliknya seharga Rp 5 juta raib digondol pencuri.

“Awalnya, malam itu korban bersama temannya sedang istirahat dan tidur di ruangan samping gudang ikan. Sedangkan HP milik korban diletakan diatas meja di dalam gudang,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, lanjut dia,  terdengar suara teriakan yang memanggil orang tak dikenal yang masuk ke dalam area gudang ikan.

“Saat diteriaki, orang tak dikenal tersebut langsung kabur. Korban bersama temannya lantas masuk ke dalam gudang, ternyata HP OPPO milik korban telah hilang,” lanjutnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cilacap Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan bersama Satreskrim Polres Cilacap dketahui pelaku adalah CF seorang residivis.

“Pelaku ditangkap pada 27 November 2020 siang. Saat itu tersangka sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor Jalan Thamrin, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah. Selanjutnya dibawa ke Polsek Cilacap Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Kepada penyidik CF mengaku khilaf meski sudah berulang kali keluar masuk penjara. Dirinya yang bekerja sebagai kuli pipa sebetulnya mengaku sudah kapok, namun naluri mencurinya membuat jadi hobi.

Kini untuk keempat kalinya, CF bakal kembali menghuni hotel prodeo. Dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan hukuman paling lama tujuh tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !