Bikin Kredit Fiktif Sampai Ratusan Juta Buat Modal Nikah

CILACAP – Apriansah Romadona Zulhak (31), warga Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja, Kabupaten harus berurusan dengan polisi. Pasalnya karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Abadi Sidareja ini diduga telah melakukan penggelapan.

Uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi termasuk untuk modal nikah. Akibat perbuatannya merekayasa nasabah fiktif, koperasi tempatnya bekerja merugi Rp 252 juta.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar menjelaskan, penggelapan yang dilakukan tersangka terungkap berawal pada 28 Agustus 2019 ketika internal KSP Karya Abadi Sidareja pada 28 Agustus 2018 melakukan audit. Hasilnya ditemukan berkas pinjaman pembaharuan nasabah yang mencurigakan. Selanjutnya internal KSP melakukan pengecekan ke lapangan.

“Setelah dilakukan pengecekan dilapangan diketahui adanya nasabah koperasi yang pinjamannya telah lunas namun tercatat belum melunasi. Uangnya digunakan oleh tersangka untuk keperluan sendiri,” jelas Kasat Reskrim di Mapolres Cilacap, Kamis (3/10) sore.

Manipulasi Data Nasabah

Modus yang kedua, lanjut Kasat Reskrim, tersangka memanipulasi data nasabah yang telah melunasi pinjaman dan tidak mengajukan penjaman lagi. Namun dalam administrasi nasabah tersebut seolah-olah mengajukan pinjaman kembali dan uangnya dicairkan serta digunakan oleh tersangka.

“Tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah diajukan oleh nasabah, padahal dilakukan oleh tersangka. Jumlah nasabah yang disalahgunakan mencapai 90 nasabah dengan kredit bervariasi mulai Rp 2 juta. Kejadian ini berlangsung selama 2019. Akibat perbuatan tersangka KSP Karya Abadi menderita kerugian Rp 252 juta,” ungkapnya.

Kepada penyidik, Apriansah yang telah bekerja selama empat tahun di KSP Karya Abadi ini mengaku jika uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Untuk membayar pinjaman sangkutan pribadi, biaya pernikahan dan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Saat ditanya berapa uang yang digunakan untuk biaya pernikahan dan kapan, Apriansah mengatakan sebesar Rp 17 juta. Sedangkan pernikahan dilakukan tahun 2019 ini.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar