Bupati Cilacap Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Pengelolaan Fasilitas RDF

JAKARTA – Penantian panjang Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk bisa mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah terpadu dengan teknologi Refused Derived Fuel (RDF) segera terwujud. Menyusul Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan fasilitas RDF dengan PT Semen Indonesia di Jakarta, Selasa (21/1).

Turut hadir pada acara tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap Wasi Ariyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Awaluddin Muuri, Kepala BPPKAD Subiharto, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Cilacap, Fadjar Judisiawan mewakili PT Semen Indonesia sebagai induk dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan Lilik Unggul Raharjo dari PT SBI.

Bupati Cilacap menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan fasilitas RDF.
Bupati Cilacap menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan fasilitas RDF.

Sebelumnya telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas RDF oleh Sekretaris Jenderal KLHK dan Bupati Cilacap pada tanggal 19 Desember 2019 di Jakarta.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF yang dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi ini dibangun sebagai wujud kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark dalam program Dukungan Sektor Lingkungan Hidup atau Environmental Support Program (ESP).
Program tersebut saat ini memasuki fase ke 3 (ESP3), yang terdiri dari tiga komponen dimana salah satunya berupa implementasi kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan focal point Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bentuk kegiatan kerjasama yang disepakati berupa penyelenggaraan TPST dengan teknologi pengolahan fisika dan biologi berupa penerapan teknologi RDF.

Fasilitas ini akan mengolah sampah 120 ton per hari yang dipasok oleh Pemkab Cilacap sebagai bahan baku dan akan diolah menjadi produk RDF sekitar 40 – 50 ton per hari. Produk RDF ini selanjutnya akan dibakar dalam tanur PT SBI pabrik Cilacap sebagai substitusi batubara.

Penyelenggaraan TPST RDF ini diawali dengan Kesepakatan Bersama (KB) antara Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Bupati Cilacap yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Bupati Cilacap bersama perwakilan PT Semen Indonesia berfoto bersama
Bupati Cilacap bersama perwakilan PT Semen Indonesia berfoto bersama

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Nomor : KU.05.05-CL.11/56.2 tanggal 30 Januari 2018, Pengelolaan Barang Inventaris/Hasil Pembangunan dan Pengadaan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPL) Provinsi Jawa Tengah Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun 2017 seluruh wewenang dan tanggung jawab pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengamanan beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Uji coba peralatan (Commissioning) RDF telah dilakukan sejak tanggal 11 Maret hingga 25 April 2019 dan telah berjalan dengan baik serta menghasilkan kinerja dan produk RDF sesuai target yang diharapkan.

Bupati Cilacap mengapresiasi penandatanganan ini sebagai solusi inovatif yang berkelanjutan untuk mengurangi resiko ketergantungan lahan pengolahan sampah.

“Saya bersyukur dengan adanya pengolahan sampah berbasis RDF ini yang hasilnya bisa menjadi pengganti batubara di PT SBI. Artinya pengelolaan sampah di Kabupaten Cilacap mampu dimanfaatkan menjadi energi, ini selaras dengan komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yang telah mencanangkan program pengelolaan sampah menjadi energi,” kata Bupati.

Seperti diketahui bahwa pemanfaatan sistem pengolahan sampah saat ini dengan sistem penutup tanah (control landfill atau sanitary landfill) tidak menyelesaikan masalah penanganan sampah secara paripurna. Bahkan untuk pengadaan tanah penutup sampah (top soil) menyebabkan degradasi lingkungan ditempat penggalian tanah urug penutup sampah. Biaya untuk pengadaan tanah urug penutup sampah juga sangat mahal. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !