Cegah Corona, Aparat Bakal Patroli dan Bubarkan Paksa Kerumunan Massa

CILACAP – Camat dan jajaran Forkopimcam diminta tegas untuk tidak memberikan izin keramaian kepada masyarakat. Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Termasuk diantaranya pesta pernikahan (hajatan).

Selain itu Satpol PP bersama POLRI dan TNI untuk melakukan patroli dan penertiban terhadap masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Demikian arahan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap yang disampaikan oleh Sekda Cilacap Farid Ma’ruf saat Rakor lintas di Pendapa Wijayakusuma Chakti, Senin (23/3) sore.

Langkah lain yang harus dilakukan yaitu memerintahkan kepada seluruh gugus tugas untuk melaksanakan tugasnya secara maksimal. selain itu melaksanakan koordinasi dengan jajaran terkait serta melaporkan secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Cilacap, setiap ada kejadian yang menonjol.

“Memerintahkan kepada camat dan jajaran Forkopimcam untuk, mempedomani Maklumat Kapolri No. 2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 yang melarang berbagai kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa,” kata Sekda Cilacap.

Selanjutnya memantau masyarakat yang datang dari daerah terjangkit ke wilayah Kabupaten Cilacap. Dan mewajibkan yang bersangkutan untuk melaporkan diri ke Ketua RT setempat. Apabila terdapat gejala/keluhan sakit (panas, batuk, pilek, sesak nafas) untuk segera melapor ke puskesmas terdekat.

“Berikutnya, memerintahkan kepada institusi perguruan tingi, perbankan dan perusahaan swasta untuk menyesuaian Surat Edaran Bupati terkait sistem kerja karyawan,” tandasnya.

Meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dan menghimbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di luar rumah. “Aktifitas peribadatan agar dilaksanakan di rumah masing-masing termasuk shalat Jumat, misa, kebaktian, persembahyangan dan lain-lain,” tegasnya.

Ditambahkan, semua Media (Surat Kabar, Radio, Televisi dan sejenisnya) supaya aktif memberikan informasi terkait bahaya penularan Covid-19. Informasi terkait Covid-19 agar dilakukan satu pintu melalui Diskominfo Kabupaten Cilacap melalui Kepala Dinas Kominfo M Wijaya, melalui nomor 081391438514 dan Kabid Kominfo Sukaryanto melalui nomor HP 081393082110.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menegaskan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi pada saat keadaan genting seperti sekarang ini keselamatan bersama itu tertinggi diatasnya Undang-Undang. Sehingga aparat berhak membubarkan kegiatan yang dianggap membahayakan masyarakat banyak.

“Kalau memang membahayakan orang banyak, jangan ragu harus tegas. Apabila bila sudah terlanjur ijin jauh-jauh hari, segera bentuk tim di Kecamatan mulai Camat, Kapolsek dan Danramil ditambah Dinkes untuk membubarkan. Namun pembubaran tidak dengan cara arogan, namun dengan cara halus. Beri pemahaman dan lakukan penyemprotan,” tegasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !