Dealer Dibobol Maling, Kepala Cabang Dealer Ikut-ikutan Kuras Brankas Senilai Rp 225 Juta

BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap didampingi Kasat Reskrim menunjukkan abrang bukti sisa kejahatan yang disita dari tangan kepala cabang dan karyawan dealer. (Wagino)

CILACAP – Sebuah dealer sepeda motor di Sidareja menjadi korban pencurian kawanan pencuri. Sejumlah barang berharga seperti dua unit laptop, satu HP dan Tab serta BPKB motor raib. Kondisi itu dimanfaatkan oleh kepala cabang bersama tiga karyawan untuk menguras brankas dealer tersebut yang seolah dilakukan oleh kawanan pencuri. Brangkas berisi uang senilai Rp 225.742.400 digondol dan dibagi-bagi.

Namun, aksi kesempatan dalam kesempitan tersebut akhirnya terungkap berkat kejelian polisi. Kepala cabang dealer motor berikut tiga karyawannya berhasil ditangkap polisi.

Mereka adalah MAK (28) warga Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat selaku kepala cabang, SA (33) Desa Bangunreja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, RP (28) warga Desa Tambakreja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap dan DK (40) seorang perempuan warga Desa Kunci Kecataman Sidareja Kabupaten Cilacap.

Kepala cabang dan karyawan dealer bersama dua residivis pelaku pencurian brankas dan laptor digiring anggota Satreskrim Polres Cilacap. (Wagino)

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, kasus pembobolan brangkas itu diketahui menumpangi kasus pencurian laptop yang terjadi sebelumnya.

“Karena ada pencurian awal berupa laptop tablet yang dilakukan oleh kawanan pencuri, mereka karyawan internal dealer mengkambinghitamkan pencurian uang dibrangkas dengan kejadian pertama,” katanya, Kamis (31/12).

AKBP Dery mengungkapkan, kasus itu berawal dari adanya kasus pencurian yang dilakukan kawanan residivis yakni D alias Gilang (31) warga Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor dan J alias Rudi (38) warga Kelurahan Kawulu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Mereka mencuri dan membawa kabur dua unit Laptop, satu HP dan satu Tab serta STNK dan BKPB sepeda motor Bison dari sebuah dealer motor cabang Sidareja. Kerugian sekitar Rp 9,5 juta,” ungkapnya.

Pencurian itu dilakukan pada suatu malam dengan cara memanjat tangga hingga dapat masuk ke lantai dua ruko yang menjadi kantor dealer motor tersebut. Selanjutnya membawa kabur sejumlah barang eletronik.

“Kasus tersebut dilaporkan karyawan dealer itu ke Polsek Sidareja, dan langsung ditangani,” bebernya.

Namun, lanjut dia, ternyata dengan terjadinya kasus pencurian tersebut, kepala cabang dan sejumlah karyawan dealer itu sengaja bersekongkol untuk mencuri uang yang tersimpan di brankas kantor dealer cabang tersebut. Dengan alibi seolah-olah brankas itu dibobol kawanan pencuri yang membawa kabur barang elektronik dari kantor tersebut. Brankas tersebut berisi uang senilai Rp 225.742.400.

“Dari hasil penelusuran, dua residivis pelaku pencuri laptop dan tab berhasil ditangkap di daerah Jawa Barat. Setelah dicocokan dengan bukti yang ada dan pemeriksaan saksi, kedua residivis itu mengaku tidak pernah membobol brankas yang ada di kantor dealer motor cabang Sidareja,” terang Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik dan mengarah kepada para karyawan dealer motor itu.

“Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ternyata kepala cabang dan para karyawan dealer tersebut yang melakukan pencurian terhadap isi brankas,”katanya.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, diantaranya menyerahkan nomor pin untuk membuka brankas itu dan merusak brankas seolah-olah dibongkar paksa oleh pencuri. Sementara pembagian uang dari hasil mencuri dari brankas, kepala cabang mendapat bagian tertinggi Rp 85 juta, disusul karyawan masing-masing Rp 50 juta, Rp 20 juta dan Rp 5 juta.

Sebagian uang telah digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membeli mobil, sepeda motor dan HP. Dari empat tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil xenia, sepeda motor dan uang tunai sisa kejahatan sekitar Rp 75 juta.

Keempat tersangka dijerat pasal berbeda, kepala cabang bersama dua karyawan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sementara DK karyawati dealer dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

Sedangkan dua residivis tersangka pencuri laptop dan tab dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !