Dijanjikan Kerja Di Australia, Rp 150 Juta Raib

CILACAP – Sponsor calon tenaga kerja Indonesia (TKI), Zaetin Sandila (50) ditangkap Satreskrim Polres Cilacap. Perempuan setengah baya warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas ini menipu calon TKI dengan menjajikan kerja di Australia dan Jepang dengan gaji tinggi.

Penipuan ini terbongkar setelah salah satu korbanya, Ari Setiadi, warga Peruma Griya Rinjani Prima, Kelurahan Sidanegara, melapor ke polisi. “Ada beberapa korban penipuan yang dilakukan oleh ZS. Modusnya menjanjikan bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri yaitu ke Australia, Jepang dan Taiwan dengan gaji tinggi dan kesejahteraan terjamin. Salah satu korban mengalami kerugian Rp 150 juta,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, di Mapolres Cilacap, Jumat (11/10) sore.

Disebutkan, kejadian berawal pada September 2018. Ari yang bekerja sebagai driver online mendapatkan order penumpang dari Zaetin Sandila untuk dijemput di Terminal Cilacap. Di dalam mobil keduanya berbincang-bincang. Zaetin mengungkapkan jika dirinya seorang sponsor TKI ke luar negeri. Ari lantas tertarik dengan tawaran yang disampaikan tersangka.

“Beberapa hari kemudian, tersangka mendatangi rumah korban untuk meyakinkan kepada korban untuk bekerja di luar negeri dengan tujuan Autralia di perkebunan buah. Namun dengan syarat harus korban harus melunasi uang sebesar Rp 150 juta kepada agency yang telah bekerjasama dengan tersangka,” ungkapnya.

Ada Lima Korban

Kasat Reskrim mengatakan pada 6 November 2018, melunasi pembayaran dan menandatangani surat kesepakatan dari Java Agency yang akan memberangkatkan ke Australia pada 15 Mei 2019.

“Namun hingga saat ini korban belum juga diberangkatkan ke Australia. Korban sering menanyakan kepada tersangka, dan selalu diberikan alasan jika jadwal keberangkatan ke Australia diundur,” beber Kasat Reskrim.

Jawaban tersangka yang selalu sama dinilai janggal oleh Ari. Ini diperkuat dengan korban lain dengan janji yang sama namun tujuan negara berbeda. Korban tersebut adalah Slamet Widodo yang dijanjikan bekerja di Jepang dengan syarat membayar Rp 50 juta. Kemudian Pujiono yang diiming-iming bekerja di Taiwan dan harus membayar Rp 34 juta.

“Korban merasa tertipu oleh tersangka bersama Java Agnency selanjutnya melaporkan ke Polres Cilacap. Korban lebih dari lima orang, namun masih kita dalami,” tandasnya.

Kepada penyidik, Zaetin mengaku uang yang dikumpulkan dari para korban sebanyak itu disetorkan ke Java Agency. Tapi sebelum disetorkan, uang tersebut digunakan untuk membeli perhiasan.

“Takut uangnya terpakai, sebelum disetorkan ke Java Agency saya beli perhiasan emas. Kalau mau setor baru perhiasan dijual. Sama digunakan untuk operasional,” tuturnya.

Kepada Ari tersangka menjanjikan bekerja di perkebunan buah jeruk dan apel dengan gaji Rp 60 juta per bulan. Dari uang sebesar Rp 150 juta tersebut, tersangka mendapat upah Rp 10 juta bila diberangkatkan.

“Belum berangkat alasannya ada perpanjangan ijin katanya. Saya hanya ngurus paspor dan medikal saja. Kalau yang ke Jepang, biayanya Rp 80 juta, karena dipotong gaji jadi hanya cuma Rp 50 juta tapi baru bayar Rp 40 juta,” katanya.

Menurut perempuan yang sudah bekerja sebagai sponsor untuk TKW Singapura, Taiwan, Hongkong dan Arab selama 32 tahun ini menunggu kabar dari Java Agency.
“Bagaimana saya bisa memberangkatkan kalau visanya tidak ada. Makanya saya nunggu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Zaetin Sandila dijerat pasa 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !