DJP Sita Rekening Wajib Pajak

Sita Aset Senilai Rp 128.560.007,00

CILACAP – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan rekening 2 (dua) wajib pajak dengan inisial PT SB dan PT KTE lantaran menunggak pajak.

Penyitaan rekening ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilacap didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan JSPN melakukan penyitaan rekening setelah petugas pajak meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Dia menerangkan dua wajib pajak yang rekeningnya disita tersebut mempunyai utang
pajak senilai Rp1.243.984.715,00. Sedangkan nilai aset yang disita kurang lebih
senilai Rp128.560.007,00.

“Telah kita terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,” kata Teguh.

Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,” katanya.

Penyitaan dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibaya

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.

Beri komentar :
Share Yuk !