Dua Emak-emak Pengutil Barang Toko Swalayan Diringkus

CILACAP – Komplotan pengutil barang di toko swalayan tak berkutik, setelah tertangkap basah mencuri barang dagangan di Toserba Berkah Jaya, Sampang. Empat orang berhasil diamankan, dua pelaku di antaranya emak-emak.

Empat pelaku yang diamankan adalah WPL (39) warga Kelurahan Tanjung Emas Kecamatan Semarang Utara, SG (34) warga Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara, TKL (50) warga Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang dan SR (47) warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sampang berhasil mengamankan empat orang tersangka pencurian di Toserba Berkah Jaya Sampang yang terjadi pada 6 Februari 2020 lalu.

“Empat tersangka yang diamankan terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka merupakan pelaku pencurian lintas wilayah. Modusnya, anggota komplotan pura-pura membeli barang untuk mengelabuhi penjaga toko. Sementara pelaku lainnya mencuri barang-barang,” kata Kapolres Cilacap, Senin (17/2) sore.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan karyawan Toserba Berkah Jaya terhadap gerak-gerik para pelaku. Mereka berbagi tugas, ada yang pura-pura beli sedangkan pelaku lainnya mengambil barang-barang dan dimasukan ke dalam tas. Melihat gelagat yang tidak beres, penjaga toko lantas memberitahu kepada satpam yang tengah berjaga.

“Saat pelaku sedang melakukan transaksi satu buah barang, kemudian satpam memeriksa barang bawaan yang disimpan dalam tas. Ternyata berisi barang-barang hasil curian. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Disebutkan, barang-barang yang dicuri berupa 20 kaleng parfum berbagai merk, cotton buds dan biskuti. Total kerugian sebesar Rp 1.047.600.

Kepada polisi, mereka mengaku belum lama menjalankan aksi pencurian dengan sasaran toko swalayan. Selain itu mereka juga bukan pasangan suami istri melainkan, hubungan teman antar anggota komplotan.

Keempat tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal 363 (4e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidanan penjara maksimal tujuh tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !