Dua Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Berhasil Ditangkap di Cilacap

CILACAP – Polresta Cilacap, Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh dua pelaku.
Modus yang digunakan adalah dengan mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, lalu diisikan ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Cilacap saat sedang melakukan pengoplosan gas elpiji di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Dalam aksinya, kedua pelaku hanya menggunakan sebuah pipa kecil untuk mengalirkan gas dan obeng.

Mereka mengaku membeli tabung gas dari beberapa tempat, kemudian memindahkan gas dan langsung menjualnya ke sejumlah masyarakat. Dalam sebulan, kedua pelaku dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Tiga tabung gas bersubsidi seharga 20 ribu rupiah per tabung di alirkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram, dan dijual dengan harga mencapai Rp 180.000 hingga Rp 200.000 per tabungnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita puluhan tabung elpiji, peralatan pengoplos gas, uang tunai, serta dua unit kendaraan untuk mengangkut gas. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar, sesuai dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Polisi Fannky Ani Sugiharto, mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polresta Cilacap. Sementara itu, salah seorang tersangka pengoplos elpiji, Suratno, mengaku menyesal atas perbuatannya. Aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku telah berjalan selama 7 hingga 8 bulan.

Beri komentar :
Share Yuk !