Dukung Jateng di Rumah Saja, Cilacap Tutup Seluruh Obyek Wisata dan Tempat Hiburan akhir Pekan Besok

SAMPAIKAN HIMBAUAN : Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji saat menyampaikan himbauan untuk di rumah saja. (Istimewa)


CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung gerakan Jateng di rumah saja yang dicetuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selama dua hari, Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2) akan menutup seluruh obyek wisata, hiburan, karaoke dan usaha sejenis.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya untuk mensukseskan program pemerintah yaitu memerangi penyebaran Covid-19. Salah satunya gerakan “Jateng di Rumah Saja” yaitu 6 dan 7 Februari mendatang.

“Untuk itu tetap di rumah saja. Bisa sinergi dengan pemerintah untuk memerangi penyebaran Covid-19. Kehidupan akan normal, kehidupan akan biasa, kembali seperti semula,” kata Bupati Cilacap, Rabu (3/2).

Himbauan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/00521/04/Tahun 2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten tersebut.

SE yang ditanda tangani Bupati Cilacap pada Rabu (3/2) tersebut mendasari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Selain itu juga mendasari n Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakukan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa gerakan tersebut di Kabupaten Cilacap berupa penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, tempat olahraga, tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, car free day. Serta penundaan hajatan dan pernikahan yang dilaksanakan baik di rumah maupun hotel, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, even dan lain-lain.

Camat dan Lurah/Kepala Desa lebih berperan aktif mensosialisasikan kegiatan ini dan menggerakan masyarakat dengan mengoptimalkan Jogo Tonggo untuk melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di rumah masing-masing.

Sementara dalam upaya penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap diminta untuk melakukan pemantauan dan mendorong percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) isolasi dan TT ICU. Penambahan ini untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Proporsi aman yakni TT isolasi minimal 30 persen dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT.

Kemudian percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran, target dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaksinasi yang sudah dicapai.

Untuk mengawal penerapan kebijakan ini, Pemerintah Daerah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan meibatkan unsur TNI. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !