Eks Kades Sidamulya Divonis 3 Tahun Penjara Karena Kasus Pungli Prona 2016

CILACAP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada eks Kepala Desa Sidamulya, Kecamatan Wanareja, Toyib dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/2). Selain itu terdakwa Toyib yang menjabat Kades Sidamulya periode 2013-2019 itu juga dihukum membayar denda Rp 150 juta dengan subsider satu bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agus Sugiyanto Sirait melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sukesto Ariesto kepada Banyumas Ekspres, mengungkapkan, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menyatakan, terdakwa Toyib terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

“Majelis Hakim menghukum terdakwa Toyib dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider satu bulan,” ungkap Kasi Pidsus, Rabu (19/2).

Selain itu, lanjut dia, eks Kepala Desa (Kades) Sidamulya, Kecamatan Wanareja periode 2013-2019 itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Toyib terbukti melakukan korupsi dalam kasus pungli Prona di Desa Sidamulya tahun 2016. Saat itu terdakwa menjadi panitia Prona atau personel tim legalisasi aset tanah. Prona merupakan program sertifikasi tanah gratis yang sudah dibiayai pemerintah.

Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada masyarakat, meskipun gratis tetap ada biaya yang harus ditanggung. Yakni harus membayar biaya operasional seperti pembelian patok, tenaga ukur, dan lainnya, dengan biaya sekurang-kurangnya Rp 600 ribu per sertifikat. Bahkan biaya mengurus sertifikat ada yang mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. Jika pemohon sertifikat tidak memenuhi syarat, seperti contoh harus mutasi.

Dihitung dari jumlah pengusul sertifikat, total dana yang terkumpul seharusnya mencapai Rp 123,5 juta. Namun, karena ada yang tidak wajib membayar, maka jumlahnya berkurang.

Ada 15 bidang tanah yang tidak harus membayar biaya pengurusan sertifikat. Salah satunya adalah kades sendiri. Sehingga dana iuran yang terkumpul adalah Rp 111,9 juta. Ternyata, yang digunakan sebagai dana operasional hanya sekitar Rp 19 juta.

Kasi Pidsus mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Toyib hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Atas putusan tersebut, lanjut Kasi Pidsus, JPU menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan terdakwa Toyib juga menyatakan pikir. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !