Dalam penyampaian Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2020 disebutkan pendapatan daerah Kabupaten Cilacap direncanakan sebesar Rp 2.989.974.900.620 mengalami kenaikan 4,37% senilai Rp 117.596.301.861 dari APBD 2019.
“Pendapatan daerah kita direncanakan naik 4,37%. Namun sayangnya, kenaikan ini belum diimbangi dengan kenaikan pada pendapatan asli daerah (PAD),” kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Christina Dewi Andriyani.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Cilacap didapat dari beberapa sumber. Di antaranya, dari dana pusat ada dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Sedangkan dari pemerintah daerah memiliki sumber PAD.
“PAD kita mengalami penurunan pada sektor-sektor yang cukup strategis seperti, pajak daerah dan retribusi daerah. Satu yang menjadi penyebabnya yakni adanya Sistem Pengelolaan Keuangan Khusus Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” katanya.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap Pemkab Cilacap dapat memaksimalkan Potensi PAD lainya yang bisa digunakan untuk menutup penurunan pemasukan pendapatan tersebut.
RAPBD Tahun 2020 yang direncanakan, kata dia, ternyata defisit sebesar Rp 207.264.678.459. “Diharapkan dalam upaya menutup defisit tersebut tidak hanya mengandalkan SILPA 2020 saja, tetapi juga perlu upaya penaikan target PAD,” katanya. (rud)