Jembatan Cigintung terkendala Status Tanah Mangkrak Tujuh Tahun

KUNJUNGAN KERJA : Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap saat melakukan Kunjungan Kerja di Lokasi Jembatan Cikawung Dusun Cigintung Desa Adimulya Kecamatan Wanareja.Senin (25/1)/TASLIM INDRA

WANAREJA – Pembangunan jembatan Sungai Cikawung, Dusun Cigintung, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja hampir tujuh tahun mangkrak. Pembangunan jembatan tidak dapat dilanjutkan karena jalan yang merupakan jalan desa dan juga ada lahan warga yang belum dibebaskan.
Sejatinya, jembatan yang menghubungkan Desa Adimulya dengan Desa Bantar sangat penting untuk mengangkat ekonomi warga di dua desa tersebut. Sebelumnya, untuk menyeberang Sungai Cikawung, warga membuat jembatan dari bambu.

Ketua Komisi C DPRD Cilacap Taufikurrokhman di sela sela kunjungan kerja ke lokasi Senin (26/1) kemarin mengatakan, kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi terkait permasalahan pembangunan yang mengakibatkan pembangunan jembatan mangkrak. Hadir dalam acara itu anggota Komisi C, Kepala UPTD PUPR, Forkompimca Wanareja, Kepala Desa Adimulya dan Kepala Desa Bantar.

Taufikurrohman mengatakan, dari hasil kunjungan kerja, ada dua hal yang menghambat pembangunan jembatan. Yang pertama adalah status jalan yang terhubung ke jembatan merupakan status jalan Desa sehingga menjadi Kewenangan Pemerintah Desa.
Persoalan kedua adalah status kepemilikan lahan yang digunakan merupakan tanah milik masyarakat sehingga tidak bisa digunakan tanpa persetujuan pemilik lahan. Lahan yang milik masyarakat mencapai 10 ubin.

Menurut Taufikurrohman, secara prinsip Pemkab siap mengalokasikan anggaran dan menyelesaikan pembangunan jembatan, namun bukan untuk biaya penggantian lahan warga.
Sedangkan mengenai statu jalan desa, Dia meminta agar pemerintah desa segera mengajukan perubahan status jalan tersebut menjadi jalan kabupaten sehingga pembangunananya dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Cilacap.
“Kami berikan waktu sampai dengan bulan Maret kepada dua kepala desa agar menyelesaikan dua persoalan itu dengan warga sehingga pembangunan jembatan dan jalan segera di realisasikan dan diselesaikan,” tandasnya.

Kepala Desa Adimulya Masdin mengatakan jembatan mulai dibangun tahun 2014 dengan pembangunan pondasi kemudian tahun 2018 pembangunan tiang penyangga dan tidak ada tindaklanjut sampai sekarang.
“Kami akan berupaya semaksimalmungkin dan secepatnya untuk mengatasi dua persoalan yang menjadi Kendala dalam pembangunan jembatan itu,akan musyawarahkan dengan warga melibatkan dua PemerintahDesa.”Pungkasnya.Selasa (26/1)

Di berharap pembangunan jembatan dapat direalisasikan karena akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat di dua Desa terutama dari Sektor Pertanian dan perkebunan.(lim)

Beri komentar :
Share Yuk !