Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Izin KPL Dicabut

CILACAP – Kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap disinyalir karena adanya permainan dalam distribusi, akibatnya harga melambung di atas harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah laporan pengaduan dari masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan dinas terkait langsung direspon. Buntutnya satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau pengecer pupuk bersubsidi nakal di Desa Karangkemiri, Kecamatan Maos izinya dicabut oleh distributor.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Supriyanto menjelaskan, pencabutan izin KPL di Desa Karangkemiri Kecamatan Maos itu berawal ada pengaduan dari masyarakat kepada Gubernur Jawa Tengah yang mengeluhkan ada tambahan biaya pembelian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh KPL. Aduan tersebut direspon oleh Gubernur dan diteruskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan menghubungi pihaknya untuk menindaklanjuti dan hasilnya segera dilaporkan ke gubernur.

“Selanjutnya kami bersama Forkopimcam Maos turun ke lapangan untuk mengecek. Kami mendatangi KPL UD Sari Tani yang berada di Desa Karangkemiri. Dan ternyata benar ada tambahan biaya pembelian pupuk bersubsidi yang dibebankan kepada petani,” jelas Supriyanto kepada Banyumas Ekspres, Jumat (20/11).

Saat itu, pihaknya memberi peringatan secara lisan kepada pemilik pengecer resmi pupuk bersubsidi UD Sari Tani. Pemilik kios ngotot dengan alasan rugi jika menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET. Sehingga menambah biaya pembelian, salah satunya pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska Rp 20.000 per kantong. Sesuai HET harga pupuk bersubsidi Phonska Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per kantong isi 50 kg, namun dijual kepada tersebut dijual kepada petani Rp 135.000 per kantong.

“Hari itu juga, hasil temuan di lapangan langsung kami laporkan ke pak Gubernur Jateng melalui Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Dan ditanggapi oleh pak Gubernur dengan dua pilihan, antara KPL mengembalikan tambahan harga atau izinya dicabut,” ungkapnya.

Rekomendasi Dari Gubernur Jateng

Rekomendasi dari Gubernur Jateng itu, lanjut Supriyanto, dilaporkan kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Cilacap yang diketuai Sekda Cilacap.

“Ketua KP3 Kabupaten Cilacap memerintahkan untuk melaksanakan perintah lisan Gubernur Jawa Tengah. Yakni memerintahkan kepada distributor untuk memberhentikan UD Sari Tani sebagai KPL dan mengembalikan kelebihan harga jual pupuk bersubsidi,” paparnya.

Masih kata Supri, setelah mendapat perintah dari KP3 Kabupaten Cilacap pihaknya berkoordinasi dengan dirstributor CV Tri Karya yang merupakan distributor resmi dari UD Sari Tani dengan wilayah kerja Desa Karangrena dan Karangkemiri.

“Akhirnya distributor mencabut izin KPL UD Sari Tani terhitung 5 November 2020. Selain itu kelebihan harga pembelian pupuk bersubsidi juga sudah dikembalikan kepada para petani,” bebernya.

Selain di Desa Karangkemiri, pihaknya juga menindaklanjuti laporan KPL nakal yang berada di Desa Mernek Kecamatan Maos. Namun, karena sulit dibuktikan sehingga KPL tersebut hanya diberi teguran.

Supri berharap, distributor dan KPL pupuk bersubsidi tidak main-main dalam mendistribusikan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Jika nanti terjadi kelangkaan pupuk dan ternyata itu akibat ulah para distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi maka akan ditindak tegas.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2020 masing-masing, pupuk urea 29.000 ton, SP-36 sebanyak 4.969 ton, ZA sebanyak 3.128 ton, NPK 14.576 ton dan pupuk organik sebanyak 3.290 ton.

Sementara terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan HET pupuk Urea seharga Rp1.800 per kg, SP-36 seharga Rp2.000 per kg, ZA seharga Rp1.400 per kg dan NPK seharga Rp2.300 per kg. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET-nya seharga Rp3.000 per kg dan pupuk organik seharga Rp500 per kg. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !