Kades Jeruklegi Kulon Non Aktif Dituntut 3,5 Tahun

CILACAP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menuntut terdakwa Ita Rosita, Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon non aktif hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan. Ita adalah terdakwa kasus korupsi APBDes Jeruklegi Kulon Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta lebih.

Sidang kasus ini sudah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sejak 2 Juni 2020. Sedangkan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Cilacap, Arif Nurhidayat itu digelar Rabu (29/7) lalu.

“Menuntut terdakwa Ita Rosita dengan hukuman tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” kata Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhamad Hendra Hidayat saat ditemui di Kantor Kejari setempat, Kamis (6/8).

Bayar Uang Pengganti Rp 681 Juta

Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor: 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon dua periode yakni 2013-2019 dan 2019-2025 itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 681.585.500.

“Apabila uang pengganti sebesar Rp 681.585.500 tidak dibayar dalam satu bulan, maka dijatuhi pidana uang pengganti selama dua tahun,” tandasnya.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Setelah tuntutan terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik dan duplik.

“Diperkirakan sebelum akhir Agustus sidang dengan agenda putusan sudah digelar,” katanya.

Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Ita Rosita disebut melakukan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017. APBDes Jeruklegi Kulon pada 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,7 miliar, dengan 14 proyek pekerjaan. Dari proyek pekerjaan tersebut ternyata ada delapan proyek kegiatan seperti jembatan, cor beton, pembangunan drainase, makadam jalan, pengaspalan jalan belum selesai 100 persen, tetapi, pada laporan akhir tahun dilaporkan, seluruh pekerjaan sudah selesai.

Tidak hanya itu, terdakwa Ita Rosita juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya, padahal sudah ada panitia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya. Kades juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara. Terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !