Kejaksaan Cilacap Tahan Dua Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemdes Bulupayun

TERSANGKA : Tersangka S dan EP usai ditetapkan sebagai tersangka saat hendak ditahan dan dibawa oleh penyidik Kejari Cilacap ke Lapas Cilacap. (Istimewa)

CILACAP – Sepekan pasca penggeledahan Kantor Desa Bulupayung, Kejaksaan Negeri Cilacap resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Desa Bulupayung periode 2016-2020. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua BPD Desa Bulupayung dan Direktur CV Akbar Perkasa langsung ditahan.

Kedua tersangka masing-masing S sebagai Ketua BPD Desa Bulupayung dan EP, sebagai Direktur CV Akbar Perkasa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Cilacap, Rabu (3/3) malam sekitar pukul 18.15 WIB.

Dengan mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejari Cilacap keduanya tampak tertunduk lesu. Dikawal para Jaksa, keduanya berjalan kaki dari kejaksaan menuju rutan Lapas Cilacap

“Hari ini (Rabu, red) S dan EP ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintahan Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan,” kata Kepala Kejari Cilacap Tri Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhamad Hendra Hidayat usai menitipkan kedua tersangka di Lapas Klas II Cilacap, Rabu (3/3) malam.

Kasi Pidsus melanjutkan, dengan pertimbangan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya, maka penyidik mengusulkan kepada Kajari untuk menerbitkan surat penangkapan. Oleh Kajari hal itu dikabulkan. “Setelah diperiksa singkat, kemudian diterbitkan surat perintah penahanan sampai 20 hari kedepan. Selanjutnya dibawa ke Lapas Cilacap,” tegasnya.

Langkah berikutnya, kata Hendra, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka secara detail. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah.

Disebutkan, hingga saat ini auditor Inspektorat Kabupaten Cilacap masih menghitung kerugian negara yang timbul. Kendati demikian, berdasarkan hitungan sementara penyidik kerugian negara mencapai Rp 900 juta.

Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Hendra belum mau memberikan keterangan karena masih dalam penyidikan.

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah uang penyertaan modal dari pemerintahan desa Bulupayung periode 2016-2020 untuk unit usaha pemecah batu yang dikelola BUMDes dan bekerjasama dengan pihak ketiga hingga saat ini belum memberikan konstribusi ke Desa Bulupayung.

Sebelumnya, pada Selasa (23/2) penyidik Kejari Cilacap telah melakukan penggeledahan di kantor desa setempat dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat berat. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !