Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Revitalisasi Pasar Ujungmanik

CILACAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi penyelewengan revitalisasi pasar tradisional Desa Ujungmanik, Kawunganten. Proyek senilai Rp 900 juta ini bersumber dari dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2013.

Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan revitalisasi pasar tradisional Desa Ujungmanik. Statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan

“Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti ada temuan melawan hukum dalam perkara ini. Kita sudah menggelar perkara ini, dan terhitung 8 Oktober 2020 statusnya naik ke penyidikan. Dan telah keluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : Print-81/M.3.17/Fd.1/10/2020,” jelas Kasi Pidus, Jumat (23/10).

Bantuan dana revitalisasi pasar tradisional itu merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI, diberikan untuk merevitaliasi pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa pada 2013. Pada pelaksanaannya, bantuan tersebut diberikan melalui koperasi. Setiap satu pasar yang akan direvitalisasi diberikan bantuan dana sebesar Rp 900 juta.

Dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional di Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, penyidik Kejari Cilacap menemukan bukti adanya perbuatan melanggar hukum dari pembangunan pasar tersebut. “Potensi kerugian diduga mencapai Rp 300 juta dari total nilai bansos Rp 900 juta,” ungkapnya.

Hendra melanjutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang terkait dan mengetahui atas perkara tersebut. Di antaranya pengurus koperasi, aparat desa, dan pejabat dinas terkait. “Saat ini kita sedang melakukan pendalaman untuk mencari tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Kendati demikian, Hendra menambahkan penyidik berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dari perkara tersebut sebesar Rp 25 juta.

“Uang tersebut diserahkan ke penyidik dari salah satu saksi pengurus KUD Lestari. Penyerahan uang dilakukan pada Selasa (20/10) lalu yang langsung dititipkan di rekening penampungan Kejari Cilacap,”kata dia. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !