Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Jamu Ilegal Sajam Hingga Sabu

CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap telah melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan pada Kamis, 16 Maret 2023. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi jamu ilegal, senjata tajam, sabu, dan ribuan obat psikotropika.


Kajari Cilacap, Sunarko, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Cilacap sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sunarko menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP, Pasal 46 KUHAP, dan Pasal 130 Ayat (1) Huruf B. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode Agustus 2022 hingga Februari 2023. Pada pemusnahan tersebut, hadir unsur Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Rupbasan, Majelis Ulama Indonesia, LSM Granat, dan jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap.

Sunarko berharap bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dapat meningkatkan peran bersama dalam pengendalian dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya.

Beri komentar :
Share Yuk !