Kepastian Penerapan PSBB di Cilacap Ditentukan Hari Ini, Dikoordinasikan dengan Provinsi

PENJELASAN PSBB : Sekda Cilacap, Farid Ma’ruf memberi penjelasan terkait kepastian penerapan PSBB di Cilacap. (Wagino)

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, Cilacap disebut-sebut masuk dalam kriteria penerapan PSBB. Namun kepastian penerapan PSBB menunggu hasil rapat dengan Forkopimda setempat pada Jumat (8/1) ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disitu ada Solo Raya, Semarang Raya dan Banyumas Raya.

“Kalau Solo Raya dan Semarang Raya itu kan sudah biasa terdengar ditelinga kita, sedangkan Banyumas Raya kita baru dengar, yang ada eks Karisidenan (Banyumas). Sehingga kami belum tahu persis Banyumas Raya itu mana saja juga belum ada petunjuk teknis. Kita sudah koordinasi dengan provinsi dan sedang dibahas,” kata Sekda Cilacap ditemui usai rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait PSBB di ruang rapat Jalabumi Setda setempat, Kamis (7/1).

Oleh karena itu, lanjut Sekda, pihaknya mengundang OPD untuk mengantisipasi jika Kabupaten Cilacap masuk dalam kriteria wilayah yang harus menerapkan PSBB.

“Kita undang OPD terkait untuk mengantisipasi manakala Cilacap termasuk PSBB. Kalau melihat kriteria, Cilacap masuk daerah yang harus menerapkan PSBB,” kata Sekda.

Cilacap masuk kriteria PSBB, Sekda menyebutkan, prosentase angka kesembuhan Cilacap lebih kecil dari Nasional yaitu sebesar 77,7 % sedangkan Nasional sebesar 82%.

“Kalau kematian Cilacap masih dibawah Nasional, Cilacap sebesar 2,9 persen dan nasional 3 persen. Kasus aktif Cilacap sebesar 19,2 persen dan nasional sebesar 14 persen. Termasuk keterisian rumah sakit di Cilacap lebih besar dari Nasional, Cilacap prosentasenya 83,87 persen dan nasional sebesar 70 persen,” ungkapnya.

Farid menyatakan, pertemuan dengan OPD ini sebagai bahan rapat bersama Forkompimda yang akan dilaksanakan pada Jumat (8/1). “Kita akan rapatkan dengan Forkopimda untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang harus kita lakukan jika memang penerapan PSBB dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari,” tandasnya.

Sebelumnya dalam rapat tersebut terungkap kegiatan sosial budaya yang bakal dibatasi jika nanti Cilacap menerapkan PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Diantaranya, hajatan dihentikan sementara. tempat hibran seperti karaoke, time zone, tempat pijat, kolam renang, pariwisata, GOR, balap merpati dan sejenisnya dihentikan sementara. Kemudian kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah seperti pengajian akbar dan sejenisnya dihentikan sementara. Dan jam operasional pusat perbelanjaan, toko modern, rumah makan, cafe, PKL sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Terkait hal itu Sekda kembali mengatakan tunggu hasil rapat bersama Forkopimda.

“Tunggu hasil rapat Forkopimda saja,” ucapnya.

Sementara terkait dengan keterisian rumah sakit yang ada di Cilacap saat ini mencapai 83,87 %. Prosentase tersebut dari jumlah 297 tempat tidur yang tersedia di sembilan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kabupaten Cilacap, sehingga per 7 Januari hanya menyisakan 63 tempat tidur. Dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap belakangan ini mau tidak mau jumlah tempat tidur harus ditambah.

“Harus menambah tempat tidur. Nanti RSUD Majenang dan Cilacap supaya menambah tempat tidur. Bila perlu swasta juga menambah, tapi nanti dihitung kebutuhannya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperkokukm) Kabupaten Cilacap, Umar Said, mengatakan menindalanjuti instruksi Mendagri pihaknya akan melakukan pembatasan operional pasar tradisional dan pasar modern untuk mengurangi kerumunan.

“Jam operasional pasar modern dipersingkat, biasanya sampai pukul 22.00 WIB, nantinya pukul 19.00 WIB harus tutup. Tapi untuk pasar tradisional selama ini hanya setengah hari sudah selesai, tidak ada yang buka sampai malam. Hanya saja untuk pengunjung akan dibatasi,” kata Umar.

Disinggung apa sudah ada pemberitahuan kepada pengelola pasar tradisonal dan pasar modern, Umar mengatakan, belum karena masih menunggu rapat dengan Forkompimda.

“Nanti akan ditindaklanjuti, tapi masih nunggu akan dirapatkan dengan Forkopimda,” tutupnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !