Kepergok Tebang Kayu Jati di Hutan Dibekuk

CILACAP – Slamet (53), warga Desa Kertajaya Kecamatan Gandrungamngu Cilacap rupanya ketagihan mendapatkan uang dari hasil menebang kayu jati milik Perhutani. Namun, harapannya untuk mendapat uang kedua kalinya dari hasil menebang dan menjual kayu jati sirna. Pasalnya, dirinya kepergok sedang memotong kayu dan ditangkap petugas yang sedang patroli.

Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2020 di petak 23B RPH Gandrungmangu BKPH Sidareja, PKH Banyumas Barat yang berlokasi di Desa Kertajaya Kecamatan Gandrungmangu.

“Siang itu petugas Perhutani sedang patroli rutin, dari kejauhan mendengar suara seperti ada yang menebang kayu. Kemudian petugas menuju ke asal sumber suara tersebut. Dan ternyata benar melihat seseorang sedang menebang kayu kati. Selanjutnya petugas memebrikan informasi kepada Polsek Gandrungmangu,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (12/11).

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu langsung menuju ke hutan Perhutani. Selanjutnya tim gabungan Perhutani dan Polsek Gandrungmangu menuju TKP dan menangkap seorang pria yang sedang menebang dua batang pohon kayu jati di hutan milik Perhutani tersebut.

“Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti kayu jati yang telah dipotong-potong,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah golok, satu buah kapak besi dan tujuh batang kayu jati dengan panjang rata-rata dua meter dengan diameter hingga 25 sentimeter.

“Perhutani mengalami kerugian berupa kerusakan lingkungan hutan dan dua pohon jati dengan senilai Rp 8 juta lebih,” beber Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali menebang kayu jati milik Perhutani sebelum akhirnya ditangkap.

“Kita sedang kembangkan penyelidikan dan mendalami ke arah tempat penjualan atau pun yang membantu pelaku,” tegasnya.

Tersangka Slamet mengaku, jika kayu jati gelondongan tersebut nantinya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kayu tersebut dijual seharga Rp 50 ribu per batang.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !