Komisi C DPRD Cilacap Sidak Jalan Bantarsari-Cikerang

CILACAP-Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap yang membidangi Pembangunan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (7/11) ke lokasi proyek peningkatan Jalan Bantarsari-Cikerang Rigid 331 Kecamatan Bantarsari.

Sidak ini dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Taufik Urrokman Hidayat, didampingi anggotanya, Ahmad Muslikhin, Sawino dan Cahyo Sasongko.

Ketua komisi C DPRD Cilacap, Taufik Urrokman Hidayat mengatakan, proyek dari APBD 2019 senilai Rp 4.554.275.000 ini, masa kontrak pengerjaannya 150 Hari kalender.

“Jika dimulai pada 24 Juni maka akan beakhir sampai 20 November 2019. Ini sesuai kontrak yang tercantum dalam SPK,” katanya.

Namun, dari pengamatan dalam sidak ini, kata dia, proyek seluas 1780 x 4,5 meter baru dikerjakan 565 meter. Artinya pelaksanaan progres pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 26%.

“Di lokasi proyek juga tidak ada orang atau tenaga yang mengerjakan padahal proyek ini sudah berlangsung lama,” katanya.

Baca Juga : Dinas PUPR akan Tinjau Temuan Dewan Soal Proyek Peningkatan Jalan Bantarsari-Cikerang

Terhadap proyek yang seperti ini, komisi C merekomendasikan kepada Dinas PU PR untuk menghentikan atau memutuskan hubungan kontrak kerja dengan perusahaan pelaksana lelang.

“Ini bisa dijadikan contoh, perusahan pemenang tender jangan sampai mengecewakan terhadap masyarakat,” katanya.

Wahyu Kabid Bina Marga Dinas pekerjaan Umum dan perumahan rakyat Kabupaten Cilacap menjelaskan, terkait proyek pembangunan rigid beton itu pada intinya sudah ditindaklanjuti.

“Sekarang dalam proses tindak lanjut, tentunya ada tahapannya. Tadi kami juga dipanggil inspektorat , dan sedang ditangani,” katanya. (rud)

Beri komentar :
Share Yuk !