Kuras Uang Dalam Brankas Rp 450 Juta, Oknum Karyawan BRI Ditetapkan Jadi Tersangka

CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan EWTS (49) seorang oknum karyawan BRI Unit Cilacap Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang kas Rp 450 juta. Oknum yang menjabat sebagai supervisor teller itu membawa kabur uang yang disimpan di brankas milik bank tempatnya bekerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat menjelaskan, pada tahun 2019 Kejari Cilacap melakukan penyidikan dugaan penyelewengan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota.

“Kemudian dilakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dari pihak BRI dan pihak lainnya. Setelah itu penyidikan diperpanjang beberapa kali,” jelas Kasi Pidsus, Jumat (18/9).

Pada tanggal 10 September 2020 dilakukan gelar perkara atau ekspos di internal Kejaksaan Negeri Cilacap yang dihadiri seluruh jaksa. Pada pokoknya menghasilkan surat penetapan tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 10 September 2019 tersebut Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan saudara EWTS, karyawan bank BRI sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT BRI Persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print : 69/M.3.17/FD.1/09/2020, tanggal 16 September 2020,” ungkapnya.

Dari surat penetapan tersebut, Kejari Cilacap menerbitkan surat perintah perpanjangan penyidikan khusus. Didalamnya menyebutkan nama tersangka EWTS. Kedepannya, akan dilakukan penyidikan khusus untuk mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi, surat, ahli maupun keterangan tersangka sendiri.

“Jadi nantinya kita akan panggil juga tersangkanya secara sah dan patut. Apabila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka akan kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.

Disebutkan, berdasarkan hasil audit internal pihak BRI, uang yang dikorupsi tersangka sebesar Rp 450.000.000. Uang tersebut tersimpan dalam brankas.

“Saat itu, kunci brankas dalam penguasaan tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai supervisor teller,” beber Hendra.

Disinggung apakah sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil penyidik, Kasi Pidsus mengatakan, pada saat penyidikan umum, tersangka sudah pernah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi.

“Saat itu masih sebagai saksi, surat panggilan diterima oleh istri tersangka. Tapi dua kali dipanggil tidak pernah datang,” katanya.

Selanjutnya, dia menambahkan, penyidik telah menyiapkan jadwal untuk pemanggilan kepada tersangka.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Banyumas Ekspres, kasus tersebut terungkap pada tahun 2018. Saat itu menjelang lebaran ada sidak dari pengawas BRI yang akan mengecek uang kas. Disaat bersamaan, oknum EWTS tidak ada di tempat, alasannya sedang di Pertamina. Ditunggu hingga beberapa jam, EWTS yang menjabat sebagai supervisor teller tak kunjung datang. Padahal yang bertanggungjawab memegang kunci brankas adalah EWTS.

Lantaran curiga, kemudian kepala BRI Unit Cilacap Kota berusaha mengutak-atik brankas. Setelah dibongkar ternyata brankas telah kosong. Uang tersebut dibawa kabur oleh EWTS. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap satu bulan setelahnya.

Berdasarkan penelusuran, EWTS nekat menguras brankas milik bank tempatnya bekerja lantaran terlilit hutang dan hubungan gelap dengan perempuan. Keberadaan EWTS diketahui berpindah-pindah dan telah bercerai dengan istrinya yang di Adipala. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !