Langgar Batas Operasional Ratusan Pelaku Usaha di Cilacap Kena Teguran

EDUKASI : Satpol PP melaksanakan edukasi pelaksanaan PPKM (dok banyumas ekspres)

CILACAP – Sebanyak 214 pelaku usaha mendapat teguran dan peringatan karena kedapatan melanggar jam operasional selama delapan hari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cilacap. Namun tidak sedikit yang ngeyel saat petugas datang sehingga diberi surat undangan untuk klarifikasi dan pembinaan.

Selain para pelaku usaha, petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri juga menyasar tempat hajatan. Hasilnya dua tempat hajatan dapat teguran dan satu tempat lainnya dibubarkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno mengatakan, selama delapan hari pelaksanaan PPKM sejak 11 Januari 2021 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha salah satunya pemberlakukan batas operasional pukul 19.00 WIB. Para pelaku usaha yang melanggar terdiri dari PKL, cafe, restoran maupun hotel.

“Kita melakan operasi sehari tiga kali, masih ditemukan para pelaku usaha yang melanggar. Terhadap yang melanggar kita berikan teguran. Kemudian kita juga melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar. Kita mengundang untuk klarifikasi, hal ini untuk menghindari argumentasi di lapangan. Sebab suasana di lapangan bisa berbeda, sehingga bagi pelaku usaha yang ngeyel saat ditegur petugas maka diberikan surat undangan untuk dilakukan pembinaan di kantor,” ungkap Yuliaman, Selasa (19/1).

Disebutkan, selama pelaksanaan PPKM sejak 11 Januari sebanyak 214 pelaku usaha kedapatan melanggar. Rinciannya, 155 PKL, 57 cafe, restoran dan sejenisnya, berikutnya satu tempat penginapan. Ditambah dua tempat hajatan diberi peringatan dan satu lainnya dibubarkan.

“Dari jumlah sebanyak itu, tujuh PKL, satu cafe dan tempat penginapan diberikan surat undangan untuk diklarifikasi dan dilakukan pembinaan. Satu tempat hajatan yang dibubarkan berada di Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan,” paparnya.

Yuliaman menyayangkan, banyak pelaku usaha tidak menutup usahanya sesuai batas aturan PPKM.

“Pada saat petugas patroli gabungan tidak melintas di tempat tertentu, para pelaku usaha tetap buka. Mereka baru menutup usahanya ketika petugas datang,” ujarnya.

Dia berharap para pelaku usaha bersabar dan disiplin mengikuti aturan yang telah ditetapkan, karena PPKM berlaku sampai dengan 25 Januari. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Bila trendnya kasus Covid-19 menurun maka PPKM kemungkinan tidak diperpanjang. Oleh karena itu para pelaku diminta kesadarannya untuk disiplin,” tandasnya.

Selain itu petugas gabungan juga rutin menggelar operasi yustisi yang di seluruh wilayah kecamatan. Hasilnya, 2.358 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi periode 1 Januari sampai dengan 18 Januari.

“Dari jumlah pelanggar prokes sebanyak itu 41 orang menjalani sidang tipiring dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 24 ribu,” rincinya.

Ditambahkan, dengan tambahan 2.358 pelanggar, jumlah akumulasi pelanggar prokes sejak 2020 menjadi 29.657 orang. Adapun yang menjalani sidang tipiring sebanyak 517 orang dengan jumlah denda yang disetorkan ke kas daerah mencapai Rp 15.317.000.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf menilai dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM bisa berjalan meski belum efektif.

“Malam mungkin sudah jarang (kerumunan), sepi, tapi siangnya banyak yang masih pergi-pergi,” kata Sekda Farid usai rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang digelar secara virtual, Senin (18/1).

Terkait masih adanya tempat usaha yang melanggar batas waktu PPKM, Sekda menyatakan Pemkab Cilacap akan tegas menutup..

“Harus tegas, jam 7 (malam) harus sudah ditutup. Kita sudah rapat dengan para Camat untuk mengevaluasi hal ini termasuk untuk persiapan jogo tonggonya. Jadi ada satu bahasa, kalau ada kerumunan ya tutup saja. Pesan antar, makan-makan hanya sampai jam 19.00. Kecuali apotek dan SPBU sesuai jam operasional,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !