Mantan Bupati Cilacap Bayar Denda Rp 200 Juta

BAYAR DENDA : Kasi Pidsus Kejari Cilacap menerima pembayaran denda dari terpidana Probo Yulastoro. (Istimewa)

CILACAP – Terpidana kasus penyimpangan kas daerah Kabupaten Cilacap Rp 10,8 miliar, Probo Yulastoro membayar denda sebesar Rp 200 juta. Pembayaran denda dilakukan secara tunai oleh istri mantan Bupati Cilacap itu melalui Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (28/1).

Uang pembayaran denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat didampingi jaksa eksekutor di ruang kerjanya. Selanjutnya uang tersebut dimasukan ke kas negara melalui salah satu bank milik pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat mengatakan, terpidana Probo Yulastoro sudah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 sebesar Rp 10.8 miliar. Perkara tersebut diputuskan pada 21 Maret 2018.

“Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Kamis (28/1).

Selain itu, lanjut Hendra, Probo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,88 miliar. Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Pada hari ini (Kamis, red), pihak keluarga dari terpidana Probo Yulastoro datang untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp 200 juta dan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan uang pengganti Rp 7,88 miliar belum dibayar,” ungkapnya.

Terkait uang pengganti itu Kasi Pidsus mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya menagih. “Masih kita terus upayakan tagih. Sedang dinvetarisir hartanya,” tandasnya.

Ditambahkan, menurut rencana dalam waktu dekat pihak keluarga akan mencicil uang pengganti. “Kita belum tahu pastinya, tapi kita sudah minta untuk segera mencicil,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !